Cuti Bersama, Layanan Samsat Tetap Buka

Kepala Bapenda Provinsi Bali, I Made Santha.

 

Bacaan Lainnya

 

DENPASAR | patrolipost.com – Meskipun ada edaran dari pemerintah terkait cuti bersama dari tanggal 24 Desember hingga 31 Desember 2020, namun kantor layanan Samsat tetap beroperasi atau buka, kecuali tanggal merah. Begitu disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali, I Made Santha saat menggelar jumpa pers bersama media, Rabu (16/12/2020) di Denpasar.

Dalam pertemuan kali ini ada tiga hal yang disampaikan Made Santha yaitu, realisasi target pendapatan daerah sepanjang tahun 2020, kebijakan pemerintah daerah dalam mendongkrak pendapatan, lantas yang terakhir yaitu layanan Samsat terkait cuti bersama.

Made Santha berharap dengan sisa waktu yang ada masyarakat wajib pajak yang pembayarannya jatuh tempo dikurun waktu tersebut silahkan datang untuk membayar pajak.

“Silahkan masyarakat gunakan kesempatan ini untuk memenuhi kewajibannya,” imbau Kepala Bapenda ini.

Mencermati situasi pandemi Covid-19 yang entah kapan berakhir, diakui Santha kondisi ini sebetulnya cukup memprihatinkan, tapi disisi lain bisa dipahami bersama perekonomian Bali mengalami kontraksi yang cukup dalam akibat Covid-19 dibandingkan provinsi lain.

“Jelas situasi ini tidak menguntungkan bagi Bali yang perekonomiannya bergantung pada sektor pariwisata,” tuturnya.

Terkait realisasi target pendapatan, sambungnya di perubahan disepakati tahun 2020 di angka Rp 3,4 triliun lebih, sedangkan realisasinya hingga tanggal 15 Desember 2020 yaitu Rp 2, 877 triliun, identik dengan 83,79 persen capaian PAD. Dan ini masih mengalami minus Rp 556 miliar dari target perubahan yang telah disepakati bersama-sama. Kekurangan ini mesti dikejar dalam 12 hari kerja di akhir Desember 2020.

“Sisa waktu dua minggu ke depan, kita akan kejar kekurangannya minimal lima persen atau setara dengan Rp 150 miliar,” tandasnya, seraya berujar, dirinya bersama tim di kabupaten/kota tidak akan lempar handuk, sebelum matahari terbenam.

“Kita akan berupaya semaksimal mungkin mengejar sisa waktu yang ada demi memenuhi pundi-pundi kas daerah,” imbuhnya.

Selain itu ditengah-tengah kondisi yang kurang menguntungkan Gubernur Bali, I Wayan Koster mengeluarkan dua kebijakan dalam upaya mendongkrak PAD yaitu dengan mengeluarkan Pergub 12/2020, tentang keringanan dan pembebasan atas denda dan bunga PKB dan BBNKB. Atau lebih dikenal di masyarakat dengan istilah pemutihan. Pemutihan yang diberlakukan mulai tanggal 21 April 2020 hingga 18 Desember 2020.

Dijelaskan Santha, masyarakat yang mengikuti pemutihan hingga 15 Desember 2020 mencapai 521 ribu dengan perolehan nilai rupiahnya sekitar Rp 327 miliar dari target Rp 500 miliar.

Kebijakan selanjutnya adalah pemberlakuan pembebasan pokok atau BBNKB2 yang juga akan berakhir pada 18 Desember 2020. Masyarakat yang mengikuti program ini mencapai 21 ribu unit kendaraan dengan perolehan Rp 18,9 miliar.

Santha juga menegaskan kebijakan pemutihan atau BBNKB2 tidak ada perpanjangan lagi. Hal ini agar dipahami oleh masyarakat.

“Jadi kedua kebijakan itu permanen akan berakhir pada 18 Desember 2020, dan tidak ada perpanjangan lagi,” pungkasnya. (wie)

 

 

 

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.