KUPVA BB Batasi Jam Operasional Akibat Turunnya Jumlah Wisatawan Bali

Kepala KPW BI Bali, Trisno Nugroho. (ist)

 

Bacaan Lainnya

 

DENPASAR | patrolipost.com – Semenjak Covid-19 mewabah, sebagian besar negara terdampak terapkan kebijakan pembatasan wilayah serta pembatasan aktifitas ekonomi dan sosial. Pembatasan tersebut mengakibatkan menurunnya jumlah wisatawan yang berkunjung ke Bali yang kemudian berimbas pada melemahnya Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB).

“Transaksi jual beli valuta asing melalui KUPVA BB pada Februari 2020 sebesar Rp2,75 Triliun. Terjadi penurunan sebesar Rp486,8 miliar (15,32%) jika dibandingkan dengan transaksi jual beli bulan sebelumnya sebesar Rp3,24 triliun. Kami memperkirakan nominal transaksi akan mengalami penurunan yang dalam mulai bulan Maret ini. Penurunan nominal transaksi ini seiring dengan meluasnya COVID-19 yang telah menjadi pandemi global,” jelas Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, Trisno Nugroho, Kamis, (9/4/2020).

Trisno Nugroho menyampaikan, berdasarkan data per 31 Maret 2020, jaringan KUPVA BB yang beroperasional di Bali sebanyak 636 kantor, terdiri dari 129 Kantor Pusat dan 507 Kantor Cabang. Secara spasial, 67% jaringan kantor KUPVA BB berada di Kabupaten Badung yang merupakan pusat pariwisata Provinsi Bali.

Agar tetap beroperasi di tengah pandemi, KUPVA BB turut melakukan penyesuaian jam operasional. Sebanyak 36 Kantor Pusat dan 64 Kantor Cabang atau sekitar 16% mengurangi jam operasional menjadi 1 shift atau hanya beroperasi setengah hari.

Selain itu, sebanyak 42 Kantor Pusat dan 218 Kantor Cabang atau sekitar 41% menerapkan kebijakan tutup sementara. Lokasi kantor yang ditutup didominasi oleh jaringan kantor yang berada Daerah Tujuan Wisata (DTW), khususnya di Kabupaten Badung sebagai pusat pariwisata Provinsi Bali.

“Langkah pengurangan jam operasional dan penutupan sementara dilakukan selain dalam rangka mendukung kebijakan social distancing, juga dilakukan untuk efisiensi biaya operasional oleh pihak penyelenggara KUPVA BB,” ujarnya.

Dari sisi pengawasan, KPwBI Provinsi Bali berfokus pada peningkatan pemahaman pengelolaan KUPVA BB secara lebih baik. Antara lain, dengan pemberian pelatihan secara online terkait ketentuan terbaru, pelaporan, dan pengelolaan KUPVA BB secara baik dan benar serta evaluasi pengembangan mekanisme transaksi jual beli valas secara digital. Hal ini ditujukan untuk memberikan pilihan metode transaksi guna meningkatkan kenyamanan dan pelayanan kepada masyarakat.

“Bank Indonesia akan terus berkoordinasi dengan Penyelenggara KUPVA BB, APVA, serta stakeholders terkait untuk memonitor secara cermat dinamika penyebaran COVID-19 dan dampaknya terhadap keberlangsungan bisnis KUPVA BB di Provinsi Bali, serta langkah-langkah koordinasi kebijakan lanjutan yang perlu ditempuh di kemudian hari untuk mengembalikan iklim bisnis KUPVA BB pasca COVID-19”, tutup Trisno. (*/Cr01)

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.