159 Anak Tewas, Bentuk Tim Pencari Fakta! BPKN Buka Posko Pengaduan Kasus Gagal Ginjal

ginjal 222222
Peningkatan kasus gagal ginjal akut semakin misterius. Kasus itu telah menyebabkan kematian terhadap 159 anak. (ilustrasi/net)

JAKARTA | patrolipost.com – Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Kementerian Perdagangan menyesalkan adanya peningkatan kasus gagal ginjal akut misterius yang mencapai 304 kasus per 31 Oktober 2022. Kasus itu telah menyebabkan kematian terhadap 159 anak.

Ketua BPKN Rizal Edy Halim mengatakan per hari ini pihaknya membuka posko pengaduan bagi korban kasus gagal ginjal akut pada anak agar melaporkan ke nomor WhatsApp 08153-153-153. Posko ini dibuka sampai akhir November 2022.

“Pengaduan online juga kami buka di seluruh media sosial yang dimiliki BPKN ada Instagram, Facebook, Twitter. Kami meminta BPSK dan LPKSM yang ada di seluruh wilayah Indonesia untuk membuka posko pengaduan untuk mengidentifikasi kasus ini,” kata Rizal kepada wartawan di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (4/11/2022).

Posko pengaduan dibuka untuk mendapatkan data yang lebih akurat terkait penyebab gagal ginjal akut pada anak sebenarnya. BPKN akan membentuk Tim Pencari Fakta yang terdiri dari Kementerian Kesehatan, BPOM, akademisi, hingga polisi yang susunannya akan diumumkan minggu depan.

“Terlepas dari dugaan yang sementara muncul apakah itu karena cemaran etilen glikol dan dietilen glikol atau yang lain karena sifatnya masih dugaan 90 persen karena kasus anak yang meninggal ada yang tidak mengkonsumsi obat sirup, ada anak yang mengkonsumsi obat sirup tapi bisa bertahan hidup,” imbuhnya.

BPKN meminta agar para orang tua tidak panik dan tetap tenang ketika mendapati anaknya mengalami gejala yang mengarah kepada gagal ginjal akut seperti diare, mual, muntah, demam selama 3-5 hari, batuk, pilek, sering mengantuk, serta buang air kecil sedikit bahkan tidak bisa sama sekali.

“Dalam pengobatan anak untuk sementara waktu tidak mengkonsumsi obat dalam bentuk cair atau sirup tanpa berkontribusi dengan tenaga kesehatan. Sebagai alternatif dapat menggunakan sediaan lain seperti tablet, kapsul, suppositoria (anal), atau lainnya,” imbuhnya. (305/dtc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.