DPR RI: Hukum Berat Oknum Dokter yang Perkosa Pasien Hamil

kolase 1111
Oknum dokter yang diduga memperkosa pasien cantik yang lagi hamil. (kolase/net)

JAKARTA | patrolipost.com – Polisi mengumumkan telah menahan seorang oknum dokter berinisial MYD, di Palembang. Dia dilaporkan telah melakukan pelecehan seksual terhadap istri pasiennya.

Istri pasien yang dilecehkan itu diketahui sedang hamil. Adapun modus yang dilakukan yaitu dengan menyuntik pasien menggunakan Midazolam yang memberikan rasa kantuk dan tak sadarkan diri.

Menurut Direskrimum Polda Sumatra Selatan (Sumsel) Kombespol M. Anwar Reksowidjojo, dokter MYD sudah ditahan sejak Senin (20/5).

Kasus tersebut membuat geram Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Politikus Partai Nasdem tersebut meminta agar pihak kepolisian segera menjerat pelaku menggunakan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan memberi perlindungan kepada korban.

”Apresiasi Polda Sumsel yang jeli dalam melakukan pendalaman kasus ini. Kini korban bisa mendapat keadilan dan pelaku dapat segera diadili. Juga saya berharap agar pelaku bisa dijerat dengan UU TPKS, mengingat perbuatannya jelas memenuhi unsur-unsur yang ada. Apalagi pelaku merupakan dokter, yang seharusnya memiliki kehormatan dan tanggung jawab dalam menjaga sumpah profesinya,” ujar Sahroni dalam keterangannya.

Lebih lanjut, Sahroni tidak ingin kemuliaan profesi dokter atau tenaga kesehatan, dirusak oknum tidak bertanggung jawab. Polisi bersama Ikatan Dokter Indonesia (IDI) juga harus mengambil langkah tegas dalam menindak oknum dokter tersebut.

”Saya minta melalui rekomendasi dari kepolisian, IDI juga harus segera mencabut Surat Izin Praktik (SIP) dan keanggotaan tersangka. Agar oknum-oknum seperti ini tidak merusak citra profesi dokter di mata masyarakat. Jangan sampai para dokter dan tenaga kesehatan yang telah bekerja tulis di luar sana, terkena imbas buruk dari perlakuan oknum bejat seperti ini,” tambah Sahroni.

Sahroni pun meminta agar kasus-kasus seperti itu selalu ditindak tegas dan memprioritaskan pada keamanan pasien.

”Jadi selain menjerat pelaku dengan hukuman berat, kita juga harus perhatikan aspek keamanan dan kenyamanan pasien,” tutur Sahroni. (305/jpc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.