Wow! WNA Jerman Simpan Kokain Senilai Rp 1,5 Miliar

Pengungkapan kasus narkoba dengan barang bukti 282,01 gram kokain senilai Rp 1,5 miliar. (ist)

BADUNG | patrolipost.com – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Badung berhasil mengungkap kasus narkoba dengan barang bukti 282,01 gram kokain senilai Rp 1,5 miliar (estimasi 1 gram Rp 5 juta) dan hasish 1,10 gram. Tersangka merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Jerman berinisial ABL (35) diringkus di Villa Sambada, Desa Cemagi, Mengwi Badung, Senin (5/7/2021) pukul 22.15 Wita.

Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi SIK didampingi Kasatres Narkoba Iptu Putu Budi Artama SH MH mengatakan, selain menjadi pecandu dan pemakai narkoba, tersangka juga berperan sebagai penyimpan, kurir/pengedar, dan penempel.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan keterangan, tersangka berhasil diamankan berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di TKP sering ada kegiatan pesta. Selanjutnya dilakukan penyelidikan kurang lebih sebulan lamanya. Tim Satresnarkoba Polres Badung berhasil menangkap tersangka dengan mengantongi ciri-ciri pelaku antara lain botak, kulit hitam, tinggi 178 centimeter, dan perawakan sedang.

“Berdasarkan informasi tersebut, polisi melakukan penggerebekan dan pelaku berhasil dibekuk,” ujar Kapolres Badung AKBP Roby saat konferensi pers di Loby Polres Badung, Jumat (9/7/2021).

Setelah dilakukan penggeledahan badan dan di kamar villa pelaku, tim menemukan ada sebanyak 53 paket plastik klip berisi kokain di safety boks  dan 1  plastik isi hasish. Saat diinterogasi, pelaku mengakui barang tersebut memang benar miliknya.

Pada Selasa (6 /7/2022) pukul 18.55 Wita, polisi kembali menggeledah TKP dan petugas Kepolisian kembali menemukan kantong kertas biru berisi 56 paket kokain.

“Selanjutnya barang bukti ini dan pelaku dibawa ke Mapolres Badung untuk ditindaklanjuti lebih lanjut,” sebutnya.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009, pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009,  dan pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

“Dengan diamankannya tersangka, Sat Resnarkoba Polres Badung berhasil menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika sedikitnya 600 jiwa,” tandasnya. (cr02)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.