Wow! 35.676 Tahanan Dibebaskan di Tengah Pandemi Corona

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
Sejumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mengungkapkan kebahagianya usai dinyatakan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (LP). (ilustrasi/net)

JAKARTA | Patrolipost.com – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah mengeluarkan dan membebaskan 35.676 narapidana dan anak melalui program asimilasi dan integrasi di tengah mewabahnya virus korona atau Covid-19. Jumlah itu berdasarkan data pada Rabu (8/4/2020)

“Hingga saat ini yang keluar dan bebas 35.676 Melalui asimilasi 33.861 dan integrasi 1.815 narapidana dan Anak,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti, Rabu (8/4).

Rika menuturkan, narapidana yang bebas dan keluar dari program asimilasi sebanyak 33.078 telah dibebaskan, sisanya 783 merupakan anak. Sementara untuk integrasi, sebanyak 1.776 narapidana yang dibebaskan, 39 sisanya merupakan anak.

Rika menyebut, program asimilasi dan integrasi akan terus dilakukan sampai berhentinya status kedaruratan terhadap penanggulangan Covid-19 yang ditetapkan pemerintah berakhir. Hal ini sebagaimana diatur sesuai dengan penetapan pemerintah, pasal 23 Permenkumham No. 10 Tahun 2020.

“Sampai berhentinya darurat Covid-19 sesuai dengan penetapan pemerintah, pasal 23 Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020,” ucap Rika.

Menurutnya, pada Pasal 23 narapidana yang menerima asimilasi dan integrasi telah menjalankan 2/3 masa pidananya. Sementara anak telah menjalankan ½ masa pidananya sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.

“Kami juga terus melakukan pembimbingan dan pengawasan oleh Balai Pemasyarakatan,” tegas Rika.

Kendati demikian, Rika memastikan program asimilasi dan integrasi tidak berlaku bagi pelaku kejahatan tindak pidana luar biasa, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, yang mengatur pengetatan remisi.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun telah menegaskan, tidak pernah ada pembahasan untuk membebaskan narapidana korupsi. Hal ini ditegaskan dengan tidak merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang mengatur mengenai pemberian remisi. Pemerintah tidak memberlakukan pemberian remisi melalui penerapan program asimilasi dan integrasi kepada narapidana teroris, narapidana koruptor dan narapidana narkotika.

“Saya hanya ingin menyampaikan, bahwa mengenai napi koruptor tidak pernah kita bicarakan dalam rapat rapat kita. Jadi mengenai PP 99/2012 perlu saya sampaikan tidak ada revisi untuk ini, jadi pembebasan napi hanya untuk napi pidana umum,” kata Jokowi dalam rapat terbatas melalui video conference, Senin (6/3).

Jokowi menyampaikan, program asimiliasi dan integrasi agar napi bisa keluar dan bebas di tengah mewabahnya Covid-19 hanya untuk narapidana umum. Menurutnya, di negara lain pun melakukan hal yang sama.

“Seperti di negara lain, saya melihat di Iran membebaskan 95.000 napi, di Brasil 34.000 napi,” tukas Jokowi. (305/jpc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.