Usulan Loloh Cemcem dan Nganten Massal Masuk WBTB Masih Berproses di Kemendikbud

nganten massal
Suasana tradisi nganten massal di Desa Pengotan Bangli. (dok)

BANGLI |patrolipost.com – Sebelumnya Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Bangli  mengusulkan nganten massal di Desa Adat Pengotan, Kecamatan Bangli dan Loloh Cemcem Desa Tradisional Penglipuran, Kelurahan Kubu, Bangli menjadi warisan budaya tak benda (WBTB). Tahapan masih berkutat pada melengkapi dokumen.

Sejatinya kuliner mujair nyat-nyat juga diusulkan masuk menjadi WBTB, namun karena terbentur persyaratan maka kuliner khas Bangli tersebut batal diusulkan.

Bacaan Lainnya

Kabid Adat dan Tradisi Disparbud Bangli, I Made Widana mengatakan, Loloh Cemcem dan Nganten Massal sudah diproses pengusulan sejak 2019 lalu. Pengusulan dilakukan berjenjang, setelah digodok di provinsi baru kemudian diusulkan ke Kementerian Pendidikan.

Kata Made Widana untuk usulan Loloh Cemcem dan Nganten Massal sebagai WBTB sudah dilakukan penilaian. Berdasarkan hasil penilaian tersebut ada beberapa hal yang perlu diperbaiki.

“Proses sudah tahap pengusulan ke pusat dan hasil penilaian masih ada dokumen yang harus dilengkapi,” ujarnya, Selasa (17/1/2023).

Sedangkan untuk  Nganten Massal, Disparbud diminta melengkapi dokumen pendukung primer seperti catatan kolinial, manuskrip, cerita tutur, wawancara dengan maestro/tokoh adat. Kemudian detail tahapan rangkaian upacara, peralatan yang dipakai saat upacara, upaya pelestarian dilengkapi dengan program aksi nyata.

“Kami diminta memperbaiki referensi yang relevan dengan nganten massal,” sebutnya.

Sebutnya  untuk perbaikan kelengkapan usulan tersebut, pihaknya  dalam waktu sebulan ini sudah dapat memenuhi kekurangan dari usulan tersebut. Memang untuk pemenuhan kelengkapan menunggu jadwal dari provinsi.

“Harapan kami, Loloh Cemcem dan Nganten Massal bisa ditetapkan sebagai WBTB tahun ini,” harapnya.

Dengan ditetapkan sebagai WBTB, dapat berdampak pada pemajuan, pelesatarian dan pemanfaatan warisan budaya. Pemajuan dalam hal ini warisan budaya itu dapat dikembangkan, dilestarikan dan pemanfaatannya untuk kepentingan daya tarik wisata.

Sementara urungnya mengusulkan mujair nyat-nyat sebagai WBTB, kata Made Widana usulan mujair nyat-nyat belum dapat dilakukan lantaran belum berusia 50 tahun.

“Untuk mujair nyat-nyat belum memenuhi kriteria sebagai warisan budaya karena keberadaanya belum mencapai 50 tahun. Dengan begitu saat ini kami masih fokuskan untuk Loloh Cemcem dan Nganten Massal,” jelasnya. (750)

Pos terkait