Usaha Lintingan Rokok dan 4 Usaha Bodong Di-SP-I

Satpol PP Gianyar Sidak Usaha Lintingan Rokok di Sukawati.

GIANYAR | patrolipost.com – Rencana naiknya harga rokok mulai Januari 2020 menjadi peluang berkembangnya usaha lintingan rokok rumahan. Buktinya, aparat Pol PP Gianyar mendapati sebuah usaha lintingan rokok tanpa nama di Sukawati. Bersama empat usaha ilegal lainnya, usaha ini langsung dihadiahi Surat Peringatan I (SP-I).

Dari keterangan yang dihimpun di lokasi, Minggu (10/11), operasi yang dilaksanakan dari Sabtu (9/11), Satpol PP Gianyar sudah menghadiahi Surat Peringatan Satu (SP-I) kepada lima perusahaan. Di antaranya, usaha lintingan rokok di Sukawati, pembangunan restoran tanpa izin di Desa Singapadu, Sukawati. Perumahan elit dengan 40 unit kamar tanpa izin di Desa Ketewel, Sukawati. Sebuah kos-kosan 24 kamar tanpa izin di Batubulan, Sukawati. Termasuk pula pada pabrik es tube dan gas LPG.

“Untuk usaha Es dan Gas LPG ini, dikeluhkan warga sekitar karena mesin operasi dan bau gas perusahaan tersebut mengganggu kenyamanan,” ungkap Kepala Dinas Pol PP dan Damkar Gianyar I Made Watha. Disebutkan, selain perusahaan tak berizin, pihaknya juga tidak henti menggencarkan menertibkan pedagang, yang dagangannya mengganggu ketertiban umum.

Diakui oleh Made Watha, pertumbuhan ekonomi yang pesat di Kabupaten Gianyar, telah mengundang banyak pemodal yang ingin berinvestasi. Dalam mengindari adanya perusahaan nakal, dalam artian tidak mengantongi izin dan mengganggu ketertiban umum, pihaknya akan terus melakukan pemantauan. Sebagian besar perusahan yang ditertibkan ini berlokasi di kawasan Sukawati. Namun demikian, dalam penertibannya selalu mengutamakan pendekatan persuasif. Sebagaimana ketentuan yang ada  pihaknya tetap memberikan SP1 dulu sebagai langkah awal, namun, jika  tetap melanggar akan berlanjut ke SP2.

“Jika masih juga membandel kita SP3, lalu kita tutup usahanya,” tegasnya.

Pada kesempatan ini, pihaknya juga menegaskan bahwa usaha-usaha tanpa izin lainnya dipastikan akan segera disambangi. Karena, anggotanya saat ini memang diperintahkan untuk menggencarkan penertiban usaha tanpa izin. Demikian pula proyek pembangunan tanpa IMB juga tidak luput dari bidikannya.

“Pedagang yang mengganggu ketertiban umum, dan berpotensi pencemaran lingkungan, karena membuang sampah sembarangan di selokan, pastinya menjadi rutinitas kami dalam penertiban,” paparnya.

Memastikan penertiban berjalan lancar, pihaknya juga terus melatih SDM aparataturnya. Baik dalam bidang pemahaman aturan, khususnya Perda maupun kesiapan fisik. Mengenai fisik, pembinaan rutin  dilakukan setiap pagi agara anggotanya tetap fit, sekaligus agar tampilan anggotanya sesuai dengan fisik penegak hukum. (338)

Pos terkait