PT DEB: Terminal LNG Sidakarya, Wujud Kemandirian Energi Bali

2022 06 21 09 00 28 304
2022 06 21 09 00 28 304

(Kanan) Humas PT DEB Ida Bagus Ketut Purbanegara bersama Direktur Pengembangan Usaha Perumda Provinsi Bali, Bagus Gede Ananta Wijaya (Kiri).

 

Bacaan Lainnya

 

DENPASAR | patrolipost.com – Pembangunan terminal Liquefied Natural Gas (LNG) di Sidakarya, Denpasar, oleh Perusahaan Daerah (Perusda) Dewata Energi Bersih (DEB) tak lain untuk mendukung penggunaan energi bersih serta menjawab kebutuhan listrik Bali kedepan apalagi dengan terbangunnya terminal LNG ini, kelak Bali akan ada tambahan pembangkit 2×100 MW. Hal itu diungkapkan Humas PT DEB Ida Bagus Ketut Purbanegara didampingi Direktur Pengembangan Usaha Perumda Provinsi Bali, Bagus Gede Ananta Wijaya, Senin (20/6/2022) di Denpasar.

“Pembangunan terminal ini akan mendukung kemandirian energi Bali dan pariwisata yang ramah lingkungan. Gubernur juga berharap tarif dasar listrik yang lebih ekonomis bagi warga Bali,” ujarnya.

Terkait pemanfaatan lahan manggrove ia menepis informasi yang beredar jika luas lahan yang akan digunakan mencapai 16 hektar. Padahal dari 16 hektar lahan itu yang masuk dalam blok khusus, PT DEB hanya memanfaatkan 3 hektar saja untuk membangun infrastruktur.

“Kami juga membantah akan ada pembabatan hutan mangrove,” tukasnya. Kami menghargai aspirasi warga, tapi mari kita bicarakan, kalau ada yang masih kurang nyambung karena semua ini untuk kepentingan bersama, imbuhnya.

Dalam tahap awal ini, kata dia, pembangunan yang direncanakan adalah membuat dermaga Jetty untuk kapal pengangkut LNG dari Ladang Gas Tangguh, Papua.

“Letaknya sekitar 500 meter dari pantai,” katanya. Mengenai kekhawatiran bahwa dermaga akan merusak terumbu karang, menurut informasi yang didapatnya, terumbu karang di wilayah itu adalah jenis karang yang sudah mati, sambungnya lagi.

Selanjutnya, akan ada penanaman pipa untuk penyaluran gas di kedalaman 10 meter dari Jetty ke terminal yang melewati area mangrove.

“Dengan kedalaman 10 meter itu, pipa tak akan mengganggu akar mangrove yang hanya sampai di kedalaman sekitar 6 meter,” ujarnya.

Terkait masalah keberadaan Pura, dia memastikan, tidak akan mengganggu kesucian Pura. Jarak Pura terdekat dengan Pura ini adalah sekitar 450 meter sehingga tidak ada potensi pelanggaran bila mengacu pada RTRW Kota Denpasar.

Sedangkan mengenai RTRW, diakui memang ada yang tidak sinkron antara Perda RTRW Denpasar Nomor 8 tahun 2021 yang menyebut wilayah Sidakarya sebagai blok khusus untuk pemanfaatan LNG dengan Perda RTRW Bali Nomor 3 tahun 2020 yang menyatakan daerah itu merupakan wilayah konservasi.

Terkait hal itu, pihaknya mengacu pada ketentuan UU Cipta Kerja dimana disebutkan bahwa bila ada aturan yang berbeda maka yang dijadikan acuan adalah ketentuan yang terbaru.

“Dalam hal ini adalah Perda RTRW Kota Denpasar,” ujarnya.

Seperti dikhabarkan sebelumnya, Warga Desa Intaran Sanur dan LSM WALHI Bali menolak pembangunan terminal LNG di Sidakarya, Denpasar. Alasannya, terminal itu akan merusak area hutan mangrove yang merupakan kawasan konservasi dan berpotensi mengganggu kesucian pura. (wie)

 

 

 

 

Pos terkait