Update Covid-19 Bali: Positif Bertambah 141, Meninggal Dunia 7 Orang

Info grafis perkembangan pasien Covid-19 Bali. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Perkembangan Pandemi Covid 19 di Provinsi Bali per hari ini, Minggu (6/9/2020) mencatat pertambahan kasus terkonfirmasi sebanyak 141 orang melalui transmisi lokal. Sedangkan pasien sembuh sebanyak 90 orang, dan pasien meninggal dunia sebanyak 7 orang.

Dikutip dari situs resmi Pemprov Bali, infocorna.baliprov.go.id, dengan adanya penambahan 141 kasus baru, maka secara kumulatif kasus terkonfirmasi positif menjadi 6.212 orang. Sedangkan dengan penambahan 90 pasien sembuh, maka total pasien sembuh 5.017 orang (80,76%).

Bacaan Lainnya

Dengan adanya 7 pasien positif yang meninggal dunia hari ini, maka total pasien meninggal dunia di Provinsi Bali menjadi 105 orang (1,69%). Korban meninggal harian meningkat drastic dalam bulan September 2020, sebab dalam sepekan ini saja jumlah korban mencapai 37 orang, dengan korban terbanyak Sabtu (5/9/2020) kemaren yakni 10 orang.

Berikut rincian korban virus Corona di Provinsi Bali sejak 1 September 2020:

Selasa (1/9/2020) pasien meninggal 2 orang, Rabu (2/9/2020) pasien meninggal 5 orang, Kamis (3/9/2020) pasien meninggal 4 orang, Jumat (4/9/2020), pasien meninggal 9 orang, Sabtu (5/9/2020) pasien meninggal 10 orang, dan Minggu (6/8/2020) pasien meninggal 7 orang.

Sementara itu sepekan terakhir bulan Agustus, Covid-19 telah merenggut sebanyak 15 nyawa warga Bali dengan rincian: Senin (31/8/2020) pasien meninggal 3 orang, Minggu (30/8/2020) pasien meninggal 3 orang, Sabtu (29/8/2020) pasien meninggal 2 orang, Jumat (28/8/2020) pasien meninggal 2 orang, Kamis (27/8/2020) pasien meninggal 2 orang, Rabu (26/8/2020) pasien meninggal 2 orang, Selasa (25/8/2020) pasien meninggal 1 orang.

Menyikapi perkembangan Covid-19, Gubernur Bali telah mengeluarkan Pergub No 46 Tahun 2020, Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desease (Covid-19) Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Besaran denda yg diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp. 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.

Upaya pengendalian dan pencegahan ini tentunya bukan hanya tugas Pemerintah semata, namun juga menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat, karena dampaknya sangat terasa terutama di bidang perekonomian rakyat.

Untuk itu, marilah kita dukung upaya Pemerintah, dengan DISIPLIN melaksanakan Protokol Kesehatan, saling mengingatkan sesama, selalu menjaga diri dan lingkungan agar bisa segera terbebas dari pandemi ini. (807)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.