Uji Kompetensi Lelang Jabatan Diikuti 65 Pelamar

Suasana pelaksanaan uji kompetensi bagi calon pejabat eselon II di Lingkungan Pemkab Bangli bertempat di SMAN 1 Bangli, Jumat (27/12).

BANGLI-patrolipost.com – Usai pengumuman pelamar yang lolos seleksi administrasi, kini seleksi pejabat eselon II di Lingkungan Pemkab Bangli berlanjut pada tahapan uji kompetensi. Uji kompetensi dasar yang dilaksanakan di SMAN 1 Bangli ini diikuti 65 peserta yang notabene sudah dinyatakan lolos seleksi administrasi.

Ketua Pansel yang juga Sekda Bangli, IB Gede Giri Putra mengatakan, saat ini tengah berlangsung uji kompetensi dasar untuk lelang jabatan pimpinan tinggi pertama. Test meliputi psikotest dan itu dilaksanakan pada hari pertama. Kemudian hari kedua dilanjutkan dengan simulasi analisa permasalahan dalam bentuk focus group discution (FGD).

Bacaan Lainnya

IB Giri Putra menyebutkan dalam pelaksanaan uji kompetensi dasar ini, melibatkan pihak ketiga yang sudah berlisensi. “Untuk assesor melibatkan pihak ketiga. Namun demikian tim penguji ini sudah tersertifikasi. Sebetulnya untuk tim penguji dari BKN hanya saja karena banyak yang melaksanakan seleksi di seluruh Indonesia. Maka dari itu kami menggandeng pihak ketiga,” jelasnya, Jumat (27/12).

Lanjutnya, setelah dilaksanakan uji kompetensi dasar maka akan dilanjutkan dengan uji kompetensi bidang. Uji kompetensi bidang oleh tim pansel yang diagendakan beberapa hari mendatang. Selanjutnya, hasil dari seleksi uji kompetensi dasar dan kompetensi bidang akan diakumulasi untuk menentukan peringkat tiga besar.

“Hasil nantinya diakumulasi untuk mencari tiga besar. Bila sudah diranking dan sudah ada tiga nama maka selanjutnya diajukan kepada bupati,” jelasnya, sembari menyebutkan bupati memiliki kewenangan untuk memilih nama dari tiga besar tersebut.

Dari tiga nama tersebut, bupati akan melakukan penilaian untuk menentukan satu nama-nama yang akan diajukan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk mendapatkan rekomendasi.

“Masing-masing jabatan dicari tiga besar. Dari tiga besar tersebut akan dipilih satu orang untuk ajukan ke KASN untuk mendapatkan rekomendasi. Bila rekomendasi turun maka calon pejabat eselon II dapat dilantik. Namun demikian, bila nantinya KASN melihat ada kekeliruan dalam proses seleksi ini, bisa saja rekomendasi tidak turun atau membatalkan seleksi ini, sehingga harus dilakukan seleksi ulang,” sebutnya. (750)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.