Tukang Ukir yang ‘Inapkan’ Siswi SD di Rumahnya Dikenakan Wajib Lapor

KS saat dimintai keteranganya oleh petugas Unit SPKT Polres Bangli.

BANGLI | patrolipost.com – Terduga pelaku persetubuhan KS (25) dengan korbannya MSD (12) siswi kelas VI SD masih bisa bernafas lega. Pasalnya, walaupun sempat diamankan dan ditahan petugas, pria asal Banjar Dadem, Desa Peninjoan, Kecamatan Tembuku ini bisa balik kembali ke rumahnya.

Namun demikian pria yang berprofesi sebagai tukang ukir ini dikenakan wajib lapor. Belum ditingkatkannya kasus ini kepenyidikan yang dibarengi dengan penetapan tersangka karena petugas masih mengumpulkan alat  bukti  yakni menunggu  hasil visum et repertum.

Bacaan Lainnya

Kapolres Bangli AKBP Gusti Agung Dhana Aryawan saat dikonfirmasi mengatakan, kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini prosesnya tetap berjalan. Terduga pelaku tidak ditahan, tapi dikenakan wajib lapor.

“Sekarang hanya baru pengakuan dari pelaku dan korban, berkaitan persetubuhan tidak ada saksi  yang melihat langsung, sehingga dibutuhkan hasil visum sebagai alat bukti,” tegas AKBP Gusti Agung Dhana Aryawan, Jumat (8/5/2020).

Lanjut Kapolres, pihaknya tidak bisa ujug-ujug langsung  melakukan penahanan karena ada Undang-Undang lexspecialis (hukum yang bersifat khusus) yang berkaitan dengan persetubuhan anak.

”Kami tidak bisa asal tahan, jadi masih harus menunggu hasil visum untuk terpenuhinya dua alat bukti,” jelas mantan Kapolres Mappi, Polda Papua ini.

Seperti diberitakan sebelumnya KS sempat diamankan di Mapolres Bangli, pada Rabu (6/5/2020)  setelah orangtua MSD melapor terkait anaknya  yang sempat  diinapkan oleh KS  semalam suntuk di rumahnya.

Sementara itu pelaku saat sempat ditanya awak media  mengaku kenal dengan korban via Facebook. Setelah perkenalan  tersebut  pelaku mengajak korban janjian bertemu dan disepakati pertemuan di depan kantor Desa Tembuku. Selanjutnya  terduga pelaku mengajak korban   menginap di rumahnya di Banjar Dadem, Desa Peninjoan, Kecamatan Tembuku.

Saat korban menginap tersebut KS mengaku sempat menyetubuhi korban. Menurut  KS,  setelah menghabiskan malam dengan korban, esok paginya korban mengajak KS  pergi ke rumah neneknya di Desa Tambakan, Buleleng.

“Saya  diajak pergi ke Buleleng, ngakunya ke rumah neneknya,” ujar pria berambut pirang ini. Saat  berada di rumah neneknya, orangtua korban datang  menjemput MSD dan kemudian melaporkan kasus ini ke Mapolres Bangli. (750)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.