Tingkatkan Kualitas Garam Beryodium, Bupati Terima Bantuan KIO3 dari BPOM

Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta menerima bantuan Kalium Iodat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Denpasar, Selasa (29/9/2020). (ron)

SEMARAPURA | patrolipost.com – Pemerintah Kabupaten Klungkung menerima bantuan Kalium Iodat (KIO3) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Denpasar. Bantuan tersebut diterima langsung Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta dan diserahkan kepada perwakilan pelaku usaha garam tradisional di ruang rapat kantor bupati, Selasa (29/9/2020).

Dua pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) garam tradisional di Kabupaten Klungkung yang menerima bantuan KIO3 yakni, Koperasi LEEP Mina Segara Dana dan CV Natural Bali Kul-Kul. Turut hadir dalam penyerahan tersebut Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Klungkung, I Wayan Durma, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Klungkung, I Gede Kusumajaya, Kepala Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan Kabupaten Klungkung, Wayan Ardiasa, Kadis Kesehatan dr Made Adi Swapadni, Kadis PUPR Klungkung, Anak Agung Gede Lesmana dan undangan lainnya.

Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta menyampaikan terimakasih atas bantuan yang diberikan, pihaknya berharap bantuan yang diberikan ini bisa membantu dan menjaga kualitas serta kuantitas produksi dari garam beryodium yang ada di Kabupaten Klungkung. Pihaknya semakin gencar mempromosikan garam beryodium dengan lebel Uyah Kusamba yang sudah dilengkapi dengan indikasi geografis, izin edar hingga label SNI.

“Semoga bantuan Kalium Iodat dari BPOM ini bisa menjaga kualitas garam beryodium yang diproduksi,” ujar Bupati Suwirta.

Sementara itu, Kepala BPOM Denpasar, Ni Gusti Ayu Nengah Suamingsih mengatakan, kegiatan ini sebagai salah satu upaya untuk mendukung dan memberdayakan pelaku usaha UMKM garam tradisional di Kabupaten Klungkung. Para pelaku usaha ini mendapatkan bantuan KIO3 sebanyak 2 Kg per pelaku usaha. “Fortifikasi yodium penting bagi para petani garam karena zat ini harus ada pada garam beryodium,” ujar Suamingsih

Lebih lanjut pihaknya menjelaskan pelaku usaha bertanggung jawab atas penggunaan barang tersebut untuk digunakan dalam proses produksi dengan ketentuan perundang-undangan tentang garam konsumsi beryodium.

“Barang tidak akan diperjualbelikan atau dipindahtangankan ke pihak manapun. Perusahaan berkomitmen akan selalu melakukan monitoring penambahan fortifikan dalam proses produksinya sehingga produk yang dihasilkan memenuhi syarat kadar K103,” imbuhnya. (855)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.