Kasus Korupsi, Mantan Ketua LPD Bakas Klungkung Divonis 8 Tahun Penjara

mantan 22222
Majelis hakim Pengadilan Negeri PN Tipikor Denpasar saat mengadili mantan Ketua LPD Bakas, Klungkung, I Made Suerka. (ist)

SEMARAPURA | patrolipost.com – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar membacaan putusan terhadap terdakwa I Made Suerka dalam perkara korupsi penyimpangan pengelolaan dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Bakas, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung dengan vonis hukuman 8 tahun penjara.

Vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar yang diketuai Anak Agung Made Aripathi Nawaksara dalam sidang yang berlangsung, Jumat (26/4/2024).

Made Suerka dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi pengelolaan LPD Bakas dengan kerugian negara Rp 12,6 miliar.

“Majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Made Suerka dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 200 juta,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung Lapatawe B Hamka dalam penjelasannya pada awak media.

Disebutkan Lapatawe B Hamka bahwa mantan Ketua LPD Bakas Made Suerka dituntut Jaksa Penuntut JPU selama 10 tahun 6 bulan penjara.

Namun dalan persidangan dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Made Suerka terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Suerka juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 9,7 miliar.

“Apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun,” ungkap Lapatawe B Hamka.

Atas vonis tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung dan terdakwa Made Suerka melalui penasihat hukumnya sama-sama menyatakan pikir-pikir dengan batas waktu tujuh hari dari vonis dijatuhkan.

“Bahwa atas putusan tersebut, baik terdakwa dan kuasa hukumnya maupun tim Penuntut Umum sama-sama menyatakan pikir-pikir terhadap putusan pengadilan tersebut,” ujar Lapatawe B Hamka.

Dari persidangan Tipikor ini vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum JPU. Sebelumnya, jaksa menuntut hukuman untuk Made Suerka dengan pidana penjara selama 10 tahun 6 bulan penjara.

“Hal yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya dan kooperatif selama persidangan,” ujar Lapatawe B Hamka.

Kasus Korupsi ini mencuat saat adanya laporan dari seorang nasabah LPD Desa Adat Bakas pada Mei 2022 yang tidak dapat menarik dananya. Nasabah tersebut kemudian melapor ke Kejari Klungkung hingga pihak Kejari melakulan pendalaman penyelidikan serta penyidikan.

Namun dari pemeriksaan mendalam diketahui Suerka telah melakukan tujuh pelanggaran selama menjabat ketua. Mulai dari mengelola LPD Desa Adat Bakas tidak mengacu pada peraturan, serta merealisasi kredit nasabah di luar Desa Adat Bakas tanpa kesepakatan desa lain, hingga menggunakan nama orang lain untuk merealisasikan kredit fiktif milik I Made Suerka sendiri.

Sehingga menurut Kajari Klungkung Lapatawe B Hamka, akibat perbuatan tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 12,6 miliar selama mengelola LPD Desa Bakas, Banjarangkan, Klungkung. (855)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.