Tiga Warga Negara Mexico Penembak Warga Turki di Villa The Palm House Bali Dibekuk Polisi

pelaku penembakan
Polisi menggiring pelaku penembak warga Tukri di Bali. (ist)

MANGUPURA | patrolipost.com – Tim Gabungan Polda Bali dan Bareskrim Polri berhasil meringkus 3 warga negara Mexico yang menembak WN Turki di Villa The Palm House Jalan Raya Tumbakbayuh Nomor 64, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Selasa (23/01/2024). Ketiganya yakni Aramburo Contreras Jose Alfonso (32), Mayorquin Escobedo Juan Antonio (24) dan Deraz Gonzalez Victor Eduardo (36).

Ketiganya diringkus di rumah kontrakan Jalan Jempiring Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Sabtu (27/1/2024) pukul 08:00 Wita. Sementara satu pelaku bernama Sicairos Valdes Roberto (27) juga asal Mexico dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Bacaan Lainnya

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menjelaskan, berdasarkan keterangan para saksi dan korban, para pelaku yang berjumlah empat orang melakukan penyerangan dengan cara menembak menggunakan senjata api kepada penghuni Villa 1 Palm House yang saat itu ditempati oleh 4 orang Warga Negara Asing (WNA). Dalam aksi kejahatannya, salah seorang pelaku terlebih dahulu melakukan penyerangan dengan menyandera dan menodongkan senjata api kepada salah satu security villa, I Made Sutana (54).

“Selanjutnya tiga orang pelaku lainnya menerobos masuk ke villa dan melakukan penembakan menggunakan senjata api kepada penghuni villa,” ungkap Kabid Humas dalam jumpa wartawan di Mapolres Badung, Selasa (30/1/2024).

Akibat kejadian tersebut, seorang penghuni Turan Mehmet terkena luka akibat tembakan senjata api. Sedangkan penghuni lainnya berhasil menyelamatkan diri. Namun kemudian diketahui bahwa uang tunai Rp30 juta dan 4000 USD milik Turan Muhammat Enes yang merupakan adik kandung korban penembakan telah diambil oleh para pelaku. Selain itu, handphone milik security villa Made Sutana yang disandera juga dirampas oleh para pelaku.

Modus operandi kejahatan yang dilakukan oleh para tersangka, yaitu dengan cara melakukan perencanaan untuk merampas nyawa serta mencuri dengan kekerasan barang berharga milik para penghuni villa yang saat itu ditempati oleh empat orang WNA asal Turki dan Georgia. Perencanaan tersebut dilakukan oleh para pelaku dengan terlebih dahulu melakukan survei beberapa jam sebelum melakukan kejahatannya ke lokasi villa.

“Selain itu, para tersangka juga diduga kuat telah menyiapkan senjata api untuk menjalankan aksinya. Kemudian sesaat setelah melakukan kejahatannya para pelaku langsung kabur meninggalkan TKP. Motif dari kejahatan tersebut berdasarkan hasil sementara proses penyidikan adalah untuk merampas barang berharga milik para korban. Sedangkan untuk motif-motif lainnya masih pendalaman pada proses penyidikan,” urai mantan Kapolresta Denpasar ini.

Dari hasil pemeriksaan para saksi dan bukti serta rekaman CCTv yang ditemukan dan hasil penyelidikan para pelaku, Tim Gabungan Bareskrim dan Polda Bali berhasil mendeteksi dan menangkap tiga orang pelaku. Hasil penyelidikan secara intensif secara Scientific Crime Investigation melalui jejak digital, IT, CCTv dan lainnya, diketahui identitas dan keberadaan para pelaku yang merupakan WNA sedang berada di salah satu rumah sewaan yang beralamatkan di Jalan Jempiring Desa Ungasan, Kuta Selatan.

Proses penangkapan terhadap para tersangka oleh tim gabungan Dittipidum Bareskrim Polri, Ditreskrimum Polda Bali dan dengan bantuan perkuatan pasukan taktis dari Satbrimob Polda Bali. Dalam proses penangkapan tersebut diamankan dua orang tersangka yang sedang berada di dalam rumah.

“Sedangkan satu orang tersangka lainnya ditangkap di jalan raya dekat perumahan saat perjalanan kembali ke rumah yang mereka tempati,” terangnya.

Pasal yang dipersangkakan untuk para tersangka, yaitu Pasal 340 Jo. 53 KUHPidana tentang tindak pidana melakukan percobaan pembunuhan dengan rencana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Pasal 338 Jo. 53 KUHPidana tentang tindak pidana melakukan percobaan pembunuhan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Pasal 365 ayat (1) dan (2) KUHPidana tentang tindak pidana melakukan pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana memaksa orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan kekerasan/ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu diancam dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara.

“Penyelidikan dan penyidikan selanjutnya, Polda Bali akan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap satu  orang tersangka atas nama Sicairos Valdes Roberto. Menerbitkan Daftar Pencarian Barang Bukti (DPB) terhadap senjata api yang digunakan dan melakukan penyelidikan lebih lanjut guna pengembangan terhadap orang-orang yang diduga terlibat atau turut membantu para tersangka dalam melancarkan kejahatannya. Dan kita akan terus berkoordinasi dengan pihak Imigrasi agar selalu melakukan pengawasan terhadap keluar masuk Bali, khususnya orang asing,” pungkas Jansen. (007)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.