Tiga Pembantai Satwa TNBB Masih Buron, Polres Buleleng Tetapkan DPO

kasi humas bllng1
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika. (cha)

SINGARAJA | patrolipost.com – Nyaris dua pekan 3 pelaku pembantai satwa liar di Taman Nasional Bali Barat (TNBB) Desa Sumberklampok, Gerokgak, Buleleng pada 14 Oktober 2023 lalu belum tertangkap. Polisi akhirnya mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO) untuk menemukan keberadaan pelaku yang cukup licin mengecoh petugas.

Dalam rilis DPO yang  ditandatangani  Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Arung Wiratama, tiga pelaku pembantai satwa liar yakni Putu AW alias AP (40), Ketut S alias LO (31) dan Moh HB (27) semua beralamat di Desa Sumberklampok, diduga melakukan tindak pidana kejahatan Konservasi dan Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistim yang terjadi di kawasan hutan Prapat Agung TNBB Sumberklampok beberapa waktu lalu.

Bacaan Lainnya

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika membenarkan tiga terduga pelaku pembantai satwa liar berupa 11 ekor kijang terdiri dari 4 ekor jantan dan 7 ekor betina, kemudian 1 ekor merupakan rusa jantan, dan 3 ekor babi hutan terdiri dari 1 jantan dan 2 betina telah masuk  daftar pencarian orang sejak 25 Oktober 2023.

“Anggota telah menyebar melakukan pencarian bahkan kawasan hutan yang diduga tempat mereka sembunyi telah diobok-obok namun jejak mereka belum terendus,” terang AKP Darma Diatmika, Selasa (31/10/2023).

Atas kondisi itu AKP Diatmika meminta kepada para pelaku agar menyerahkan diri sebelum polisi mengambil tindakan tegas.

“Sebaiknya mereka menyerahkan diri  karena semua identitas serta kemungkinan pergerakan mereka telah ditutup,” tandasnya.

Berita sebelumnya salah satu pelaku pembantaian satwa liar di TNBB di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng ditangkap. Polisi berhasil membekuk pria berinisial KD (19) pada  Selasa (17/10/2023) sore di rumah keluarganya di Kabupaten Klungkung.

KD telah ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 40 Ayat 2 jo Pasal 21 Ayat 2 dan Pasal 33 Ayat 3 UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta. (625)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.