Tiga Jam Setelah Dilaporkan, Pelaku Pencuri Emas Diciduk di Pasar Malam

Tim Opsnal Polsek Abiansemal, saat meringkus RH atas kasus pencurian. (ist)

MANGUPURA | patrolipost.com – Tiga jam setelah dilaporkan, Tim Opsnal Polsek Abiansemal berhasil menciduk pencuri emas di kos-kosan milik Nyoman Lagawa, Banjar Delod Pasar, Desa Blakiuh Abiansemal, Badung. Pelaku yang bernama RH (33) asal Jember diamankan di Pasar Malam Desa Blakiuh pukul 23.00 Wita.

“Selang 3 jam setelah dilaporkan oleh korbannya, pelaku langsung kami tangkap,” ujar Kapolsek Abiansemal, Kompol Ruli Agus Susanto SH MH didampingi Kanit Reskrim Iptu I Wayan Widastra SH, Senin (5/7/2021).

Bacaan Lainnya

Kompol Ruli menerangkan, peristiwa terungkap saat korban, Ida Ayu Putu Diah Puspita (19) menyapu dan membersihkan kamar kosnya lantaran korban melihat banyak debu. Selanjutnya, korban terkejut ketika melihat ke atas plafon kostnya ternyata ada bekas kaki kotor dan bekas telapak tangan. Melihat hal itu, korban langsung mengecek barang berharga miliknya.

“Ternyata barang miliknya berupa 1 buah cincin, 1 buah kalung, dan 1 lembar uang pecahan Rp 75 ribu yang sebelumnya  ditaruh di atas meja telah hilang,” paparnya.

Atas kejadian tersebut,  korban melapor ke Polsek Abiansemal guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Adapun pelaku RH menjalankan aksinya pada Jumat (25/6/2021) dan dilaporkan Sabtu (26/6/2021)  pukul 18.00 Wita.

“Di hari yang sama pukul 23.00 Wita, pelaku RH langsung kami tangkap,” tambahnya.

Saat ini pelaku dan barang bukti telah ditahan di Polsek Abiansemal guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. (pp05)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.