Terungkap! Petugas Kebersihan Tikam Pria Selingkuhan Istrinya

kebersihan 33333
Lengan korban yang terluka akibat dianiaya IK menggunakan senjata tajam. (ist)

MAKASSAR | patrolipost.com – Seorang petugas kebersihan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kelurahan Tamangapa, Kecamatan Manggala, Kota Makassar terpaksa berurusan dengan kepolisian usai menikam rekannya sendiri.

Pelaku yakni lelaki berinisial IK (17). Ia kini menjalani proses hukum di Polsek Manggala. Polisi juga mengamankan dua rekan IK masing-masing lelaki berinisial IR (17) dan S (18) yang diduga turut serta dalam kasus tersebut.

Kapolsek Manggala, Kompol Supriady Idrus mengatakan, korbannya lelaki berinisial ED (33), ditikam dua kali di perut dan punggungnya sampai kritis. Peristiwa tersebut terjadi pada 31 Januari 2020 sekitar pukul 15.20 Wita.

“Kurang dari 24 jam para pelaku berhasil kita bekuk di Kelurahan Bitowa, Kecamatan Manggala bersama barang bukti sebilah badik yang digunakan lelaki IK menikam korban dan sepeda motor pelaku,” katanya, Rabu (2/2/2022).

IK, kata Supriady mengaku menganiaya ED didasari motif cemburu. “Yang bersangkutan mendengar kabar bahwa istrinya selingkuh dengan korban,” tutur Mantan Kasubag Humas Polrestabes Makassar.

Mendengar informasi tersebut, lanjut dia, IK mengajak ED berboncengan dan diturunkan di sekitar TPA Tamangapa, Jalan Antang Raya.

“Dibonceng empat dan diturunkan di tengah jalan,” ungkap Supriady.

Sebelum ditikam, korban lebih dulu ditanyai oleh pelaku.

“Pada saat turun dari motor IK sempat berkata kepada korban, ‘Pilih-pilihko juga teman yang mau nu kasih begitu (selingkuhi)’,” ujar Edhy sapaan akrabnya.

Setelah itu, pelaku menusuk korban dua kali pakai badik kemudian meninggalkannya di lokasi. Beruntung, korban sempat ditolong oleh warga setempat dan dievakuasi ke rumah sakit.

“Korban mengalami luka robek di perut dan punggung. Sudah diberikan penanganan medis di Rumah Sakit Bhayangkara. Korban menurut informasi sudah mendingan dan dirawat di rumahnya Jalan Tamangapa Raya,” tutur Edhy.

Kini, IK, IR, dan S masih ditahan di Polsek Manggala. Ketiganya dijerat dengan persangkaan Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan berat dengan ancaman paling lama lima tahun penjara. (305/snc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.