Terkait Penangkapan Paksa Arka Wijaya, Polres Buleleng Sampaikan Klrafikasi

kasi humas1
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika. (cha)

SINGARAJA | patrolipost.com – Nyaris dua pekan pasca penangkapan paksa Gede Putu Arka Wijaya (34)  di rumahnya Jalan Pulau Lombok, Kelurahan Banyuning Kecamatan Buleleng oleh Unit IV Tipidter Sat Reskrim, akhirnya Polres Buleleng memberikan klarifikasi.

Melalui Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika disampaikan soal adanya video viral yang terjadi pada hari Selasa (14/11/2023) bahwa Satuan Reskrim Polres Buleleng berdasarkan LP/ B/ 46/ IV/ 2023/SPKT/ Polres Bll/ Polda Bali tgl 26 April 2023, tentang penipuan dan penggelapan.

Bacaan Lainnya

“Penyidik beserta Tim Gabungan membenarkan melakukan Upaya Paksa, Penangkapan terhadap tersangka Sdr Gede Putu Arka Wijaya di rumah yang bersangkutan pada hari Selasa 14 November 2023,  sekira pukul 21.30 Wita dipimpin Kanit IV Tipidter Satreskrim Polres Buleleng Ipda I Ketut Yulio Saputra STrk,” kata Darma Diatmika, Kamis (23/11/2023).

Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Arung Wiratama juga menyampaikan  hal yang sama. Menurutnya polisi dalam melakukan penindakan secara hukum telah dilakukan sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang ditetapkan sehingga dengan peningkatan status dari saksi menjadi tersangka, Unit IV Tipidter Sat Reskrim Polres Buleleng melakukan upaya paksa.

“Upaya tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan Kepolisian, bermula dari penyidik melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka tanggal 10 November 2023, bahwa telah ditemukan dua alat bukti yang sah sesuai dengan Pasal 184 KUHAP dengan hasil gelar perkara berupa peningkatan status saksi Sdr Gede Putu Arka Wijaya menjadi tersangka,” tegas Arung Wiratama.

Dikatakan, dalam proses penangkapan diawali dengan pemberitahuan status tersangka kepada Gede Putu Arka Wijaya. Selanjutnya Penyidik memperlihatkan dan menjelaskan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP. Kap/ 84/ XI/ Res. 1.24/2023/ Reskrim, tanggal 14 November 2023 kepada tersangka untuk dilakukan upaya paksa atau penangkapan.

“Takut diduga melarikan diri serta menghilangkan barang bukti atau menghindar dari pertanggung jawaban pidana yang dikenakan,” dalih Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim Arung Wiratama menjelaskan, pada saat melakukan upaya penangkapan, penyidik telah berupaya secara persuasif mengajak tersangka ke Polres Buleleng, namun tidak diindahkan dan  menantang, serta mendorong penyidik sambil memanggil keluarga yang bersangkutan.

“Sehingga dilakukan upaya penangkapan tersebut oleh Penyidik beserta Tim Gabungan Polres Buleleng untuk diamankan dan dilakukan pemeriksaan secara intensif dan sekarang tersangka sudah dilakukan penahanan di LP Singaraja sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP. Han/ 67/ XI/ Res. 1.11/ 2023/ Reskrim tgl 15 November 2023,” beber Arung Wiratama.

Kasat Reskrim Arung Wiratama menambahkan, tersangka Gede Putu Arka Wijaya juga terlibat kasus lain. “Ada empat laporan yang masih ditangani oleh Sat Reskrim Polres Buleleng. Diantaranya laporan penipuan dan penggelapan serta kekerasan psikis terhadap anak,” ucapnya.

Keterangan yang sama juga disampaikan Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen A Panjaitan melalui rilis, Kamis (23/11/2023). Menurut Kabid Humas, pada saat polisi melakukan upaya paksa berupa penangkapan, penyidik sudah berupaya secara persuasif mengajak tersangka menuju Polres Buleleng, Namun tersangka secara tidak kooperatif menentang upaya paksa tersebut, dengan berteriak, menentang, menantang, serta mendorong Penyidik. Tersangka juga memanggil keluarga yang bersangkutan dan media-media online agar merapat ke rumahnya untuk melakukan upaya menghalangi penangkapan.

“Penyidik beserta tim gabungan melakukan upaya paksa berupa penangkapan dengan diawali oleh penyidik menjelaskan agar tersangka dan keluarga kooperatif. Namun, pihak keluarga tidak mengindahkan dan akhirnya tim melakukan upaya paksa (represif) penangkapan tersangka,” tegasnya.

Tim media online yang bersangkutan melakukan perekaman dan mengupload kegiatan tersebut di laman media social. Namun video tersebut merupakan bagian dari potongan-potongan babak upaya paksa yang dilakukan.

Sementara tim gabungan Polres Buleleng juga melakukan peliputan video dari mulai tahap persuasif hingga tahap represif, sebagai upaya counter terhadap potensi-potensi yang dapat menimbulkan penggiringan opini masyarakat.

“Kami mengajak masyarakat Bali, agar tidak mudah percaya dengan adanya berita/informasi sepihak yang belum tentu kebenarannya (hoaks). Mari kita semua tetap bijak dalam bermediasosial,” imbau Kombes Jansen.

Sebelumnya diberitakan, diduga mengalami tindakan kekerasan secara fisik saat dilakukan upaya paksa melalui penangkapan serta kedatangan puluhan anggota polisi tanpa seragam ke rumahnya di malam hari hingga menyebabkan ketakutan atau psikis terhadap kedua anaknya, Gede Putu Arka Wijaya akhirnya bersurat dan mengadu kepada Kapolda Bali dan Bid Propam Polda Bali sekaligus ditembuskan kepada Kapolri bersama jajaran terkait, Kejagung hingga media massa. (625)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.