Arka Wijaya Disidang, Penasihat Hukum Anggap Kasus Kliennya Dipaksakan

1 perdana
Sidang perdana dengan terdakwa Gede Arka Wijaya di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja digelar, Selasa (6/2/2024). (cha)

SINGARAJA | patrolipost.com – Sidang perdana dengan terdakwa Gede Arka Wijaya di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja mulai digelar, Selasa (6/2/2024). Kendati sebelumnya diwarnai kontorversi atas penangkapan dirinya, bahkan hingga berujung praperadilan, Arka Wijaya mengaku pantang surut untuk mendapatkan keadilan.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua PN Singaraja Heriyanti SH MHum sebagai ketua majelis, Ni Made Kushandari SH MHum dan I Gusti Made Juliartawan SH MH sebagai anggota majelis, Arka Wijaya didampingi Penasihat Hukum (PH) I Wayan ‘Gendo’ Suardana SH MH dari Kantor Gendo Law Office.

Bacaan Lainnya

Menariknya, selaku terdakwa Arka belum menerima berkas perkara lengkap dari jaksa penuntut umum (JPU). Bahkan terdakwa kali ini fokus ke fakta-fakta hukum, sehingga pihaknya sepakat untuk tidak mengajukan eksepsi.

Dalam sidang pertama perkara Nomor 13/Pid.B/2024/PN Sgr dimulai dengan agenda pembacaan dakwaan dari Penuntut Umum. Terdakwa didakwa dengan Pasal 372 KUHP atau 378 KUHP atau 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1/1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana.

Sementara dalam sidang Wayan ‘Gendo’ Suardana kepada majelis hakim mengaku belum menerima berkas perkara lengkap dari JPU diantaranya Isnarti Jayaningsih SH. Permintaan tersebut ditanggapi oleh Ketua Majelis agar Penuntut Umum memberikan berkas perkara tersebut.

“Dikoordinasikan dengan Jaksa, karena itu hak untuk kepentingan pembelaan,” kata Ketua Majelis Hakim Heriyanti SH.

Sementara usai sidang Suardana SH mengatakan pihaknya tidak mengajukan eksepsi karena ingin lebih fokus ke fakta-fakta hukum sehingga sepakat tidak mengajukan eksepsi. ”Kami ingin lebih fokus ke pembuktian materilnya,” imbuh Gendo yang juga sebagai Managing Partner di Gendo Law Office.

Lebih jauh, Gendo menegaskan ia berharap peradilan ini menjadi peradilan yang benar-benar menemukan kebenaran materil karena sesungguhnya pemidanaan pada seseorang menjadi jalan terakhir ketika jalan-jalan yang lain tidak bisa ditempuh. Tapi jika secara perdata sudah dibuktikan bahwa utang piutang, wanprestasi, kemudian dilaporkan lagi persoalan penggelapan, penipuan dan hoaks, itu menjadi problem.

“Kita akan uji, pada pembuktian terhadap fakta-fakta hukum yang menjadi dasar dari Penuntut Umum untuk mendakwa klien kami. Apakah ini perkara perdata yang kemudian dipaksakan menjadi perkara pidana? Itu kita uji,” tandas Gendo. (625)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.