Terjadi (Lagi) di Buleleng! Paman Perkosa Keponakan sampai Hamil

paman perkosa1
Foto ilustrasi. (ist)

SINGARAJA | patrolipost.com – Berulang kali kasus persetubuhan dengan korban anak di bawah umur terjadi di Buleleng. Setelah sebelumnya kasus gadis berusia 16 tahun di Kecamatan Sawan menjadi korban persetubuhan setelah videonya beredar di grup WhatsApp, kali ini, kasus yang sama dialami seorang gadis berusia 15 tahun di Kecamatan Gerokgak.

Gadis ini mengalami peristiwa perkosaan yang dilakukan oleh pamannya sendiri. Mirisnya, gadis malang itu kini hamil 7 bulan dan menyebabkan masa depannya menjadi gelap.

Bacaan Lainnya

Kasus itu terungkap berawal saat korban diketahui hamil saat diperiksa kondisi kesehatannya, pada Minggu tanggal 25 Desember 2022 lalu di Puskesmas Gerokgak. Mulanya korban mengalami sakit dengan gejala penyakit paru-paru basah. Korban kemudian ke rumah sakit dan diperiksa menggunakan USG. Berdasar hasil USG  dokter memberitahu orangtua korban jika korban dalam kondis hamil. Untuk memastikan kehamilannya, orangtua korban kemudian memeriksa dengan menggunakan tes kehamilan. Hasilnya, korban positif hamil.

Mengetahui anaknya hamil, pihak orangtua kemudian meminta keterangan kepada korban atas kehamilan yang dialaminya. Dari sini terungkap, korban mengalami kekerasan seksual pada bulan Mei 2022 silam oleh pria berinisial A (61) yang note bene pamannya sendiri. Setelah mendengar pengakuan korban, ibu korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Buleleng pada 29 Desember 2022 lalu.

Dari laporan tersebut, Unit PPA  Sat Reskrim Polres Buleleng langsung bergerak melakukan penyelidikan. Setelah dianggap cukup bukti, pelaku A ditangkap pada Senin (23/1) di rumahnya. Kemudian digelandang ke kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya membenarkan pihaknya sudah menangani kasus tersebut dan A saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolres Buleleng selama 20 hari ke depan.

”Atas perbuatannya, tersangka A dijerat Pasal Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” jelas AKP Sumarjaya, Kamis (26/1/2023).

Selain itu, AKP Sumarjaya juga memastikan saat ini korban hamil dengan usia kehamilan sekitar 7 bulan. Untuk itu, selama pemeriksaan, korban didampingi psikiater untuk menjaga kesetabilan mentalnya akibat trauma.

”Korban dalam kondisi hamil dan didampingi psikiater saat menjalani pemeriksaan penyidik. Dalam kasus ini, penyidik sudah memeriksa 3 orang saksi dua di antaranya merupakan saksi korban dan orang tuanya,” imbuhnya.

Menurut Sumarjaya, korban saat ini berstatus pelajar sekolah menengah itu digarap tersangka yang menyelinap masuk ke kamar korban. Saat itu korban tidak kuasa menolak keinginan nafsu bejat pelaku akibat dipaksa.

”Tanggal persisnya korban lupa namun yang diingat malam hari sekitar pukul 19.30 Wita. Saat itu korban sendirian di rumah dan ditinggal orangtuanya keluar. Setelah peristiwa itu korban tidak berani melapor ke orangtuanya terlebih tersangka masih termasuk paman korban,” tandasnya. (625)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.