Temu Netizen, Kabid Humas Polda Bali: Media Online Jadi Bagian Kehidupan Masyarakat

netizen
Kegiatan Temu Netizen oleh Kabid Humas Polda Bali dan SMSI Bali dii Gedung Perkasa Raga Garwita, Rabu (14/09/2022). (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Satake Bayu SIK MSi mengadakan  Temu Netizen di Gedung Perkasa Raga Garwita, Rabu (14/09/2022). Acara bertajuk “Cerdas Bersama Netizen Kita Sukseskan Presidensi G20 Indonesia 2022” diikuti perwakilan Netizen dari berbagai kabupaten/kota di Bali, yang didampingi oleh Kasi Humas Polres/Ta jajaran Polda Bali.

Kabid Humas Polda Bali mengatakan saat ini media online telah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat. Hal itu kata Satake Bayu, memiliki efek positif maupun negatif yang dapat berdampak buruk bagi masyarakat, bangsa dan negara.

Bacaan Lainnya

“Melalui pertemuan ini diharapkan para Netizen dapat membantu Polri dalam memerangi kabar bohong (hoax) yang dihembuskan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab agar kegiatan G20 yang diselenggarakan di Bali dapat berjalan dengan aman dan lancar,” kata Satake Bayu, Rabu (14/9/2022).

Selain itu, ia menegaskan kepada seluruh Netizen agar bijak bermedia sosial dan menyaring berita maupun informasi yang diterima.

“Saring sebelum sharing, pilah mana yang bisa dibagikan, mana yang tidak bisa dibagikan. Hindari menyebarkan isu (hoax) yang akan merugikan diri sendiri maupun orang lain,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Serikat Media Siber Indonesia Daerah Bali, Drs Emanuel Dewata Oja memberikan solusi dari permasalahan – permasalahan yang dihadapi para netizen.

Menurutnya, media platform digital atau lebih dikenal media online berbeda dengan media sosial. Meskipun, dalam penelitian Universitas Prof Dr Moestopo bersama Dewan Pers tahun 2021 menunjukkan, media online berada di peringkat keempat atau sebesar 10,91 persen jumlah orang yang mengakses.

Namun, posisi media online masih tetap jauh lebih tinggi dibandingkan media konvensional surat kabar cetak yang berada di peringkat ke-9, radio di peringkat ke-11 dan surat kabar mingguan di peringkat terakhir atau peringkat 12.

“Peringkat pertama YouTube 13,79 persen, Whatsapp 13,75 persen, dan peringkat tiga Instagram 12,63 persen,” kata Edo.

Edo juga menekankan, dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan dilindungi oleh UU No 40 Tahun 1999 tentang pers maupun Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Wartawan juga harus mendapatkan kompetensi melalui Uji Kompetensi Jurnalistik (UKW) yang dilakukan secara berjenjang mulai jenjang muda, madya dan utama.

“Sedangkan di media sosial, tidak perlu kompeten. Sementara, pers sebelum karyanya dipublikasikan harus melalui banyak tahapan mulai dari mencari narasumber, menulis berita, editing, maka baru bisa tayang di media,” imbuhnya.

Ia menambahkan, sejumlah persyaratan dan regulasi pers itu tidak ditemukan di media sosial.

“Di media sosial, jika terjadi persoalan hukum yang bertanggungjawab tetap pribadi atau pemilik akun, pengelola atau admin. Karena medsos tidak ada payung hukum yang melindungi,” kata Edo. (pp03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.