Tahanan Jualan Sabu di Rutan

Kepala Rutan Kelas 1 Bandung, Riko Stiven
Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Bandung mengagalkan penyelundupan sabu-sabu ke dalam Rutan. Sabu ini akan diperjual-belikan di dalam Rutan oleh seorang tahanan berinisial A.(ist)

BANDUNG | patrolipost.com – Belum lama ini, narkotika jenis sabu-sabu dan tembakau sintetis atau yang biasa disebut gorila ditemukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Bandung. Petugas menemukan narkotika tersebut dibungkus menggunakan peralatan mandi dan makanan.

Sebelumnya, narkotika tersebut dikirim oleh orang tidak dikenal yang ditujukan kepada salah satu tahanan rutan. Setelah memberikan peralatan mandi dan makanan yang berisi narkotika tersebut, pengirim langsung pergi tanpa meninggalkan identitas lengkap.

Hal tersebut membuat para petugas rutan curiga. Setelah melakukan pemeriksaan, mereka menemukan sabu-sabu dan sebuah paket kecil gorila.

Dalam upayanya melancarkan pengiriman narkotika ke dalam Rutan, sang pengirim menyelipkan sabu-sabu seberat 5 gram ke dalam deodorant.

Sementara itu, untuk paket gorila dan alat untuk menghisap sabu, pengirim memasukannya ke dalam bungkus makanan.

Kepala Rutan Kelas 1 Bandung, Riko Stiven mengonfirmasi bahwa pengiriman tersebut terjadi pada Senin (22/6/2020) malam.

“Kejadiannya kemarin malam, Senin 22 Juni 2020. Jadi ada orang datang waktu Maghrib, nitip paket makanan untuk warga binaan kami. Sempat kami tolak, karena melebihi waktu penitipan barang,” ujar Riko.

Kendati petugas sempat menolak barang tersebut, sang pengirim tetap menitipkannya secara paksa.

“Tapi orang itu menyimpannya di petugas jaga, lalu pergi,” tambahnya.

Menanggapi kejadian tersebut, Riko langsung menyerahkan wewenang kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Barat agar bisa ditangani secara lanjut.

Setelah petugas BNNP melakukan penyelidikan di Rutan, salah satu tahanan berinisial A mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya.

“Dia mengakui narkortika memang dipesannya dari seseorang yang saat ini sedang didalami BNNP,” kata Riko.

Riko kemudian menjelaskan, saat dilakukan penyelidikan petugas menemukan sebuah telepon genggam yang digunakan A untuk melakukan transaksi.

Dirinya juga belum mengetahui secara pasti bagaimana A bisa mendapatkan telepon genggam tersebut, lantaran dia langsung diamankan oleh pihak BNNP.

“Jadi kita geledah langsung ada ponsel di kamar yang bersangkutan,” ucapnya.

A diketahui merupakan tahanan dengan kasus pencurian disertai pemberatan dan kemudian hakim memvonisnya tujuh bulan penjara.

“Satu bulan lagi akan bebas yang bersangkutan,” tutur Riko.

Menurut keterangan BNPP yang didapat Riko, A akan menggunakan dan menjual narkotika tersebut di dalam Rutan.

“Informasi dari BNNP juga, terindikasi narkotikanya mau di jual dalam Rutan,” ucapnya.(305/prc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.