Suami – Istri Curi 100 Unit Sepeda Motor

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

JAKARTA | patrolipost.com – Sepasang suami istri (pasutri) RW dan M memiliki rekor luar biasa dalam hal kejahatan mencuri sepeda motor. Sejak 2018 pasutri ini telah mencuri lebih dari 100 sepeda motor di wilayah Jakarta, Tengerang dan Depok.

Prestasi pasutri ini terungkap setelah polisi berhasil meringkusnya 9 Januari 2020 lalu dan diamankan di tahanan Dit Reskrimum Polda Metro Jaya.

Bacaan Lainnya

“Hasil pemeriksaan awal, pelaku sudah melakukan lebih dari 100 kali pencurian sepeda motor,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, di Jakarta, Jumat (17/1/2020).

Penangkapan kedua orang tersebut bermula dari laporan yang diterima polisi pada 21 Oktober 2019 terkait aksi pencurian. Namun, kedua tersangka baru diringkus pada 9 Januari lalu.

Yusri mengatakan bahwa pasutri tersebut melakukan aksinya di wilayah Jakarta, Tangerang, dan Depok sejak 2018 lalu.

Sebelum menjalankan aksinya, pasutri tersebut biasanya berkeliling lebih dulu dengan berboncengan menggunakan sepeda motor. Tujuannya, untuk mencari motor yang menjadi sasaran.

“Sasarannya yaitu sepeda motor yang diparkir di pinggir jalan, halaman rumah/kontrakan, dan di depan toko,” ujar Yusri.

Setelah menetapkan target, kedua tersangka berbagi peran. M alias L selaku istri berperan mengawasi keadaan di sekitar lokasi. Sementara itu, RW sang suami berperan sebagai ‘pemetik’ yakni mengambil motor korban menggunakan kunci letter T. Orang tua RW juga merupakan seorang residivis untuk kasus yang sama.

Saat ini, kepolisian masih memburu pihak penadah motor hasil aksi pencurian pasutri tersebut. Selain itu, polisi juga mendalami temuan senjata tajam di rumah pasutri tersebut.

“Barang bukti kita temukan ada empat bilah sajam. Masih kita dalami apa mereka bekerja dengan menggunakan sajam,” ucap Yusri, seraya menambahkan, atas perbuatannya, pasutri tersebut dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. (807)

Pos terkait