Seorang Pemuda di Selatpanjang Ngaku Cabuli 16 Bocah

Kapolres Meranti memperlihatkan barang bukti pemuda yang ngaku cabuli 16 bocah.

SELATPANJANG | patrolipost.com – Seorang pemuda beralamat di Jalan Pembangunan III, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebingtinggi, Kepulauan Meranti, Riau, mengaku telah mencabuli 16 bocah. Kepada, polisi pelaku berinisial JT (19) mengaku perbuatannya lantaran terinspirasi dari film porno yang sering ditonton di warung internet (warnet).

Peristiwa ini terungkap berkat salah satu orangtua korban memergoki perbuatan JT. Meskipun pemuda ini sempat kabur namun tim Reskrim Polres Kepulauan Meranti berhasil menemukan keberadaannya.

“Tersangka JT mengakui telah mencabuli sebanyak 16 korban anak-anak perempuan di bawah umur. Dia juga mengaku perbuatan ini dilakukan setelah menonton film porno di internet,” ujar Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat dalam keterangan pers, Kamis (16/1/2020).

Taufiq menyebutkan, perbuatan terakhir tersangka baru ketahuan pada 13 Januari 2020 sekitar pukul 11.30 WIB. Peristiwa itu terjadi di Jalan Rintis Gang Habib, Kelurahan Selatpanjang Selatan.

“Awalnya ada isu penculikan, kemudian kita selidiki kebenarannya. Lalu ada ibu salah satu anak yang memergoki pelaku saat mau membawa anaknya,” kata Taufiq.

Saat itu korban dipaksa naik sepeda motor matik berwarna biru oleh tersangka. Namun FA, ibu korban yang melihat dari dalam rumah dan langsung berteriak sambil mengejar, “Woi, mau culik anakku ya.”

Mendengar teriakan itu, pelaku melarikan diri. Dari laporan itu, anggota Polres Kepulauan Meranti langsung bergerak untuk menyelidiki dan mengamankan pelaku. Setelah dilakukan analisa dan interogasi terhadap pelaku, pria pengangguran ini mengaku telah melakukan perbuatan tersebut sebanyak 16 kali.

“Pelaku melakukan perbuatan itu di lokasi dan waktu yang berbeda. Sejak Desember 2019 hingga Januari 2020 korbannya ada 16 orang,” jelas Taufiq.

Kapolres mengakui perbuatan pemuda ini sangat meresahkan warga Selatpanjang. Apalagi aksinya itu dikaitkan dengan isu penculikan anak.

“Isu penculikan anak tidak ada, namun pengakuan pelaku dia melakukan pendekatan terhadap anak (perempuan) hanya untuk melampiaskan hawa nafsunya saja, bukan diculik,” ungkap Taufiq, didampingi Kasat Reskrim Polres AKP Ario Damar SH SIK, dan Kanit PPA Bripka Desi Swinta Dewi serta Tim Reskrim Polres Kepulauan Meranti.

Kapolres menegaskan, pihaknya masih mendalami keterangan pelaku. Sebab, JT hanya mengaku menciumi dan meremas payudara para korbannya. Jika korban berontak atau melawan, JT segera melarikan diri.

“Atas perbuatan tersebut pelaku dikenakan paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. Kita mengimbau kepada orangtua agar selalu mengawasi anak-anak dan selalu waspada,” ingat Kapolres. (807)

Pos terkait