Bendesa Adat Berawa Terjerat OTT Kejati Bali Saat Terima Uang Rp 100 Juta dari Investor

ott bendesa
Bendesa Adat Berawa (baju putih) saat diamankan di kantor Kejati Bali. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Bendesa Adat Berawa Kecamatan Kuta Utara Badung, Bali berinisial KR terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kejaksaan Tinggi Bali di sebuah restoran di Denpasar, Kamis (2/5/2024). KR ditangkap saat menerima uang Rp 100 juta dari investor berinisial AN, dari Rp 10 miliar yang diminta KR.

Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ketut Sumedana didampingi Kasi Penkum Kejati Bali Putu Eka Sabana menjelaskan, awalnya KR meminta sejumlah uang kepada AN sebesar Rp 10 miliar dalam proses persetujuan investasi usaha dari notaris ke Dinas Perizinan. Sebelumnya, KR secara intens meminta uang kepada AN dan sempat diberikan oleh AN sebanyak Rp 50 juta. Rencananya, Kamis (2/5) AN menyerahkan uang secara tunai kepada KR sebesar Rp100 juta.

Namun penyidik Kejati Bali langsung mengamankan KR dan melakukan pemeriksaan terhadap AN dan dua orang lainnya yang hadir saat proses transaksi itu berlangsung.

“Saudara KR  meminta uang dengan alasan uang adat, uang budaya dan keagamaan,” ungkapnya.

KR melakukan upaya-upaya pemerasan dalam proses transaksi jual beli yang dilakukan AN dengan pihak pemilik tanah di Desa Berawa. KR sejak Maret 2024 telah meminta uang kepada AN sebesar Rp 50 juta untuk melancarkan proses administrasi.  KR secara intensif meminta sejumlah uang dengan alasan uang adat, uang budaya dan keagamaan. Sehingga, perbuatan KR terhadap sejumlah investor masih dalam pengembangan dan didalami Kejati Bali.

“Ini kami lakukan karena merusak nama baik Bali di mata internasional. Termasuk yang bersangkutan mengatasnamakan adat dan budaya. Kami ingin kegiatan seperti ini tidak ada terjadi lagi,” ujar Mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung ini.

Kasus KR dan AN ini masih dalam proses pendalaman, karena masih ada dua orang lainnya yang diduga terlibat dalam kasus ini. Namun dua orang lainnya belum diketahui identitasnya.

“Kami mengamankan dua orang, KR bendesa adat dan AN selaku pengusaha. Baru OTT tadi, setelah satu kali dua puluh empat jam akan kami tetapkan jadi tersangka,” katanya.

Ketut Sumedana mengatakan, pemerasan yang dilakukan oleh Bendesa Adat ini merusak iklim investasi di Bali. Investor orang Indonesia, tapi ada warga asing yang juga dimintai sejumlah uang oleh yang bersangkutan.

“Kami masih dalami. Kenapa hal ini kami lakukan karena telah merusak nama baik Bali di mata investor internasional, menjaga nama baik budaya adat Bali. Kami ingin setelah kejadian ini tidak terjadi lagi. Kami akan selalu mengintip, akan mengorek segala upaya pemerasan yang dilakukan seperti ini. Masih dalam proses pengamanan dan penyidikan,” pungkasnya. (007)

Pos terkait