Spesialis Pembobol Minimarket Ditangkap, Polisi: Mereka Keliling Kota Mencari Sasaran.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Wijonarko
ilustrasi

BEKASI | patrolipost.com – Polres Metro Bekasi Kota menangkap dua pelaku spesialis pencurian minimarket. Diketahui, para pelaku telah berhasil membobol minimarket sebanyak delapan kali.
“Mereka sudah melakukan kegiatan berulang kali di beberapa lokasi. Dari data sementara kita mendapatkan ada 8 kali (pembobolan minimarket),” ujar Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Wijonarko kepada wartawan, Senin (27/4/2020).

Penangkapan para pelaku ini bermula ketika polisi menyelidiki adanya laporan warga mengenai pembobolan minimarket di Jalan Pangeran Jayakarta, Medan Satria, pada Rabu (1/4/2020).

Setelah mengumpulkan informasi, polisi berhasil menangkap kedua pelaku. RS (26) ditangkap di Jalan Oman Jaya, Medan Satria dan MP (26) dibekuk di kontrakannya di Kayuringin, Bekasi Selatan, pada Kamis (9/4).

Setelah diintrogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Dalam aksinya, para pelaku menggunakan mobil.

“Mereka berkeliling wilayah Kota Bekasi mencari sasaran, ketika didapat sasaran salah satu minimarket, mereka melakukan aksi dengan membagi tugas di antaranya ada memotong rantai dengan guntingnya besar, kemudian juga membuka kunci dengan letter T dan membuka pintu dengan linggis secara paksa,” kata Wijonarko.

Setelah itu pelaku menggasak uang di rak kasir sekaligus barang-barang yang ada di dalam minimarket seperti susu, alat pembersih lantai, hingga rokok. Hasil curian tersebut dikumpulkan ke dalam karung dan dimasukkan ke dalam mobil.

“Mereka meninggalkan lokasi dan kembali ke mobil menuju arah pintu Tol Barat Kota Bekasi dan mereka keluar ke wilayah Cakung dan ternyata di wilayah tersebut sudah ada orang yang nunggu sebagai penadah. (Mereka) menyerahkan mobil berikut barangnya,” tuturnya.

Penadah memberikan sejumlah uang kepada para pelaku sesuai dengan kesepakatan. Hasil tersebut dibagi rata. Barang bukti yang diamankan yakni 1 buah linggis, 2 kunci letter T, serta sejumlah barang hasil curian. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(305/dtc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.