Sertifikasi Halal dan Non Halal Dapat Tingkatkan Nilai Jual Produk

sertifikasi halal
Peserta yang mengikuti Sosialiasi Pendampingan Sertifikasi Halal dan Non Halal bagi pelaku UMKM se-Kota Denpasar di Gedung Wanita Santi Graha. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Kepemilikian sertifikasi halal dan non halal bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)  yang bergerak di bidang usaha dan produksi pangan tentu menjadi hal yang sangat berpengaruh terhadap kepercayaan masyarakat. Dimana sertifikasi halal dan non halal bagi suatu produk juga dapat meningkatkan nilai jual serta memperluas pangsa pasar.

Hal ini diungkapkan Ketua GOW Kota Denpasar Ayu Kristi Ayu Wibawa saat membuka Sosialiasi Pendampingan Sertifikasi Halal dan Non Halal bagi pelaku UMKM se-Kota Denpasar di Gedung Wanita Santi Graha, Sabtu (3/9/2022).

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut dikatakan, sektor UMKM pasca pandemi Covid-19 berangsur mulai mengalami kebangkitan serta memerlukan dukungan peningkatan kualitas dan mutu. Tentunya dengan kegiatan sosialiasi pendampingan sertifikasi halal dan non halal bagi pelaku UMKM se-Kota Denpasar yang diselenggarakan Forum Pemberdayaan Perempuan Indonesia (FPPI) Kota Denpasar ini akan memberikan banyak manfaat bagi pelaku UMKM. Terlebih bagi para pelaku UMKM dengan memiliki lisensi yang jelas dan aman dapat menanamkan kepercayaan pada masyarakat.

“Apalagi di masa serba digitalisasi seperti sekarang dimana banyak pemasaran barang secara online dimana kepercayaan menjadi faktor utama. Maka dengan adanya sertifikasi halal dan non halal, tentunya semakin memudahkan masyarakat dalam membeli,” ujarnya.

Sementara Ketua FPPI Kota Denpasar Mulianingsih mengungkapkan, pihak FPPI Kota Denpasar menaruh perhatian besar bagi kegiatan pelaku UMKM di Kota Denpasar. Hal ini lantaran banyak pelaku UMKM dari sektor pangan dikelola oleh perempuan.

“Mereka banyak yang menjadi tulang punggung keluarga. Hal inilah yang mendasari agar pemberdayaan perempuan yang bergelut di UMKM dapat dimaksimalkan,” katanya.

Mulianingsih menambahkan, kegiatan sosialisasi ini juga sebagai perpanjangan dari program Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) bagi UMKM. Selain itu, pihaknya mengaku pelaksanaan kegiatan sosialiasi pendampingan sertifikasi halal dan non halal bagi pelaku UMKM se-Kota Denpasar ini, FPPI   bekerjasama dengan Kantor Kementerian Agama Kota Denpasar.

“Harapan akan dapat berguna bagi pelaku UMKM di Kota Denpasar nantinya untuk mendapatkan sertifikasi halal secara gratis,” tandas Mulianingsih. (030)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.