Sepanjang Januari-April 2023, Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 40 WNA

deportasi bule
Pendeportasian Bule Australia yang melawan polisi saat ditilang di Ubud. (ist)

MANGUPURA | patrolipost.com – Sempat viral di media sosial karena melawan polisi saat ditilang di Ubud, bule paruh baya berinisial MLD (53) asal Australia dideportasi pada 31 Maret 2023 lalu. MLD masuk dalam deretan bule nakal yang berulah di Bali dan mendapatkan sanksi deportasi.

Sepanjang Januari-April 2023, Kantor Imigrasi Ngurah Rai telah mendeportasi 40 WNA. Mayoritas warga asing itu berasal dari Rusia sebanyak 14 orang. Berikutnya Filipina 4 orang, Amerika Serikat 3 orang, Arab Saudi 3 orang, Britania Raya 3 orang, Nigeria 3 orang, Italia 2 orang, Uzbekistan 2 orang, Australia 1 orang, Kirgiztan 1 orang, Latvia 1 orang, Perancis 1 orang, Uganda 1 orang dan Yordania 1 orang.

Bacaan Lainnya

“Umumnya WNA yang dideportasi karena melanggar izin tinggal atau overstay sebanyak 26 orang. Sedangkan 14 orang lainnya karena melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan termasuk penyalahgunaan izin tinggal,” kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito, Minggu, 2 April 2023.

Di sisi lain, Sugito membantah tudingan yang ditulis di sejumlah spanduk yang menyebutkan Imigrasi tutup mata soal pelanggaran oleh WNA di Bali.

Menurutnya, jajarannya terus bekerja melakukan pengawasan terhadap orang asing dengan melakukan patroli keimigrasian.

“Patroli keimigrasian yang kami lakukan tidak terbatas pada patroli di lapangan saja namun juga patroli digital melalui kanal-kanal media sosial,” kata Sugito.

“Tindakan terhadap orang asing sepanjang tahun 2023 ini jadi bukti bahwa kami tidak tinggal diam,” tambahnya. (pp03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.