Seorang Pembantai Satwa di TNBB Serahkan Diri, Ngaku Tinggal di Hutan 3 Hari

pemburu hewan
Putu Arya Wiguna alias Apel (40) warga Desa Sumberklampok, Gerokgak salah satu perburu satwa liar menyerahkan diri setelah mengetahui ia masuk DPO. (cha)

SINGARAJA | patrolipost.com – Satu dari 3 pembantai satwa liar di Taman Nasional Bali Barat (TNBB)  yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Buleleng akhirnya menyerahkan diri. Pria bernama Putu Arya Wiguna alias Apel (40) warga Desa Sumberklampok, Gerokgak ini mengaku menyerah setelah mengetahui dirinya masuk DPO.

Selama 22 hari dalam persembunyian Apel mengaku sempat tinggal di hutan kawasan TNBB selama 3 hari sebelum akhirnya kabur ke Banyuwangi.

Bacaan Lainnya

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika dengan Kanit IV PPA dan Tindak Pidana Tertentu, Sat Reskrim Polres Buleleng Ipda Ketut Yulio Saputra mengatakan, pelaku Apel sebelumnya sempat bersembunyi di dalam hutan kawasan TNBB selama tiga hari. SeteLah petugas TNBB mengendus keberadaannya pada Sabtu (14/10/2023) sekitar pukul 01.43 Wita.

Untuk dapat bertahan dalam persembunyian  Apel mengaku sempat meminum air kencingnya sendiri sebelum memutuskan kabur ke Banyuwangi pada Selasa (17/10/2023) lalu. Di tempat pelariannya Apel juga mengaku bekerja serabutan untuk bertahan hidup.

“Saat kabur pelaku menumpang ke nelayan yang  tidak dikenal menggunakan sampan,” terang Ipda Yulio, Senin (6/11/2023).

Untuk memastikan keberadaan dirinya pada Minggu (5/11/2023), Apel kemudian menghubungi keluarganya di Bali dengan meminjam ponsel rekan kerjanya. Ia pun diberitahu keluarganya telah masuk DPO (Daftar Pencarian Orang). Setelah mengetahui ia masuk DPO nyalinya menjadi ciut dan langsung menyerahkan diri.

“Pelaku menghubungi Bhabinkamtibmas Desa Sumberklampok untuk menjemputnya di Pelabuhan Ketapang. Ia dijemput Bhabinkamtibmas bersama anggota Unit Reskrim Polsek Gerokgak di Pelabuhan Ketapang,” imbuhnya.

Dalam keterangannya pelaku merupakan pemilik mobil Toyota Kijang DK 1532 WB yang digunakan membawa hewan hasil buruan keluar kawasan TNBB.

Sementara Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah III Labuan Lalang, TNBB St Agung Triono mengaku tidak menyangka Apel terlibat dalam perburuan hewan di TNBB. Sebab, pelaku sebelumnya bekerja sebagai mandor untuk proyek perbaikan jalan di kawasan TNBB untuk mengakomodasi pengunjung yang bersembahyang ke Pura Segara Rupek.

“Dia biasa berkomunikasi dengan kita karena itu kita tidak curiga. Namun kecurigaan muncul setelah beberapa kali melakukan aktivitas  malam beralasan memperbaiki alat. Karena terlalu sering, menjadi mencurigakan,” terang Agung.

Mencegah hal serupa tidak berulang pihak TNBB  meningkatkan intensitas pengawasan di malam hari dengan cara patroli bersama personel Polisi Hutan hanya 27 orang.

Hingga saat ini, polisi sudah berhasil menangkap dua pelaku perburuan satwa liar di TNBB setelah sebelumnya Kadek Dandi (19) terlebih dahulu diciduk.

Atas tertangkapnya dua pelaku tersebut polisi meminta dua pelaku lainnya yang masuk dalam DPO yakni Ketut Sumantra alias Lotot dan Moch Hasan Basri untuk segera menyerahkan diri. (625)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.