Sengketa Lahan 30 Ha di Labuan Bajo: Menanti Realisasi Janji ‘Kado Awal Tahun’ dari Kejati NTT

Yosef Sampurna Nggarang (ist)

LABUAN BAJO | patrolipost.com – Sengketa peralihan lahan milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat seluas 30 hektar yang diduga dilakukan oleh sekelompok mafia tanah di Labuan Bajo masih menjadi topik hangat pembicaraan masyarakat Mabar.

kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi NTT, Abdul Hakim beberapa waktu lalu menjelaskan, penentuan tersangka dari kasus dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 3 triliun ini akan dilakukan pada bulan Januari 2021.

Bacaan Lainnya

“Penetapan tersangka bulan Januari 2021. Saat ini kita masih melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi tambahan,” ujar Abdul, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (10/12) malam.

Sekjen Pergerakan Kedaulatan Rakyat (PKR) Yosef Sampurna Nggarang menjelaskan penetapan tersangka kasus lahan ini pada bulan Januari 2021 oleh Kejati NTT merupakan ‘Kado Tahun Baru’ Kejati NTT bagi masyarakat Manggarai Barat.

“Memasuki tahun 2021, Publik Manggarai Barat (Mabar) menunggu janji ‘Kado’ awal tahun dari Kejaksaan Tinggi NTT. ‘Kado’ awal tahun itu tak lain janji dari pihak Kejaksaan Tinggi NTT melalui Kasipenkum Abdul Hakim di Kupang Desember 2020 lalu. Saat itu, Abdul Hakim menerangkan kepada awak media, bahwa penetapan tersangka terkait peralihan aset Pemda Mabar seluas kurang lebih 30 hektar (ha) akan dilakukan pada bulan Januari 2021. Publik pun lantas menunggu realisasi dari pernyataan ini,” ujar Yos.

Yos menjelaskan, sejak ditangani oleh Kejati NTT sejak September 2020 lalu, kasus lahan Pemda 30 ha yang terletak di Keranga Toro Lemma Batu Kallo, Labuan Bajo saat ini telah memasuki tahapan penyidikan. Lebih dari 100 orang saksi telah diperiksa, termasuk Bupati Manggarai Barat, Agustinus CH Dula serta pihak dari Ayana Hotel.

Lanjut Yos, pemeriksaan kepada pihak Ayana hotel dilakukan setelah diketahui telah membeli beberapa bidang tanah dari sejumlah oknum yang telah melakukan peralihan hak atas beberapa bidang tanah yang masuk dalam area lahan milik Pemda Mabar tersebut.

Pengalihan hak atas 3 bidang tanah seluas 3ha (3 sertipikat) dilakukan oleh tiga oknum yakni HS,S,S pada bagian barat lokasi tanah sengketa dan bidang tanah yang diklaim oleh AH dengan luas kurang lebih 3 ha yang masih dalam proses pengajuan sertipikat di BPN Mabar.

“Bidang tanah yang mereka klaim masuk dalam lahan Pemda Mabar. Jadi wajar kalau  pihak penyidik memeriksa pihak Ayana, karena mereka yang membeli lahan tersebut.” Ujar Pembina HIPMMABAR-Jakarta ini.

“Sekali lagi pemeriksaan pihak Ayana berkaitan dengan peralihan hak bidang tanah. Dan di lahan yang dibeli oleh pihak Ayana, sejauh ini yang kami lihat belum ada bangunan hotel. Ini sekaligus meluruskan agar tidak bias terkait pemberitaan salah satu media.

”Hotel Ayana di Labuan Bajo Dibangun di Atas Tanah Negara 30 Ha”, itu tidak benar. Yang publik tahu, Ayana hanya memiliki satu hotel di Labuan Bajo dan terletak di objek yang berbeda, jauh dari lokasi lahan 30 ha milik Pemda Mabar,” sambung Yos.

Yos menerangkan, hingga saat ini di atas lahan seluas 30 ha itu, telah terbit 6 sertipikat. Beberapa pihak yang mengaku telah membeli lahan tersebut mengaku telah mengembalikan sertifikat tersebut kepada Tim Penyidik.

“Menurut pengakuan beberapa orang pembeli ke Saya di Labuan Bajo beberapa waktu lalu, mereka sudah menyerahkan sertipikat ke Penyidik. Penyerahan Sertipikat ke penyidik ini kita harus apresiasi, bahwa mereka memang pembeli yang beritikad baik dan secara tidak langsung mendukung langkah Kejati NTT untuk mengusut persoalan ini,” ujar Yos.

Kejati NTT pun diharapkan mampu membuktikan kepercayaan dan harapan publik kepada Kejati NTT selama ini dengan mendukung langkah – langkah yang dijalankan oleh Tim Penyidik sejak awal dalam mengusut tuntas sengkarut persoalan tanah di Labuan Bajo yang sudah seperti “virus” selama bertahun- tahun, tanpa bisa dicegah.

Yos berharap, kehadiran Kejaksaan Tinggi NTT di Labuan Bajo dengan mengusut pengalihan asset Pemda Mabar sebagai pintu masuk, kiranya tidak hanya sekadar untuk mengembalikan lahan 30 Ha sebagai asset Pemda, tapi pada poin penting lainnya, yaitu: memberi efek jera kepada semua pelaku yang terlibat, kepastian hukum dan tak kalah penting adalah kepastian investasi.

Dengan begitu, proses hukum tidak hanya untuk menemukan keadilan, tapi asas manfaat bagi publik, yaitu tersedianya lapangan kerja untuk masyarakat. Jadi orang NTT tidak perlu lagi jadi TKI ke luar negeri atau pergi merantau jauh untuk mencari kerja.

“Sekali lagi, dukungan, harapan publik kepada Kejaksaan begitu besar. Semoga Kejaksaan bisa merealisasikan janjinya menyelesaikan persoalan tanah dan memberantas mafia tanah di Labuan Bajo. Publik menunggu, agar segera realisasikan janji penetapan tersangka bulan Januari 2021 dan itu akan menjadi ‘kado’ yang istimewa untuk rakyat NTT,” tegasnya. (334)

Pos terkait