BREAKING NEWS: Kejati NTT Tangkap 2 Saksi pada Sidang Praperadilan Bupati Mabar

Tim Penyidik Kejati NTT saat mengamankan ZD dan HF di Rumah Anton Ali, Kamis (11/2/2021).

LABUAN BAJO | patrolipost.com – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT menangkap dua orang saksi yang memberikan keterangan pada sidang Praperadilan Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dula dalam kasus sengketa lahan di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.

Kedua orang saksi ini berinisial ZD dan HF, merupakan warga Labuan Bajo dan ditangkap di rumah pengacara Anton Ali di Kelurahan Tuak Daun Merah (TDM), Kupang, Kamis (11/2/2021).

Bacaan Lainnya

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati NTT menerangkan, keduanya ditangkap karena telah memberikan keterangan palsu pada persidangan Praperadilan Bupati Mabar, Agustinus Ch Dula, Kamis (11/2).

“Keduanya ditangkap terkait pemberian keterangan palsu pada persidangan Praperadilan Bupati Mabar. Jadi di persidangan praperadilan omongnya lain dan waktu di penyidikannya lain,” ujar Abdul.

Abdul menyebutkan, kedua orang yang diamankan tersebut yakni ZD dan HF. Keduanya menurut Abdul sedang menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik.

“Sementara masih diambil keterangannya. Ditangkap di Rumah pengacara Bupati Dula, Anton Ali. Tadi pukul 16.30 Wita di TDM, Kupang,” tegasnya.

“Jadinya untuk sementara dua orang ini diamankan, kalau sudah cukup alat bukti akan langsung ditetapkan jadi tersangka malam ini,” Imbuh Abdul.

Selain itu Abdul menjelaskan, Tim Penyidik juga akan mendalami ada tidaknya aktor intelektual yang mempengaruhi ZD dan HF dalam memberikan keterangan palsu pada persidangan Praperadilan Bupati Dula terkait penetapan tersangka dalam kasus Sengketa Lahan di Keranga Toroh Lema Batu Kallo seluas 30 hektar.

“Keduanya untuk sementara itu dulu didalami sambil dicari aktor intelektualnya. Kalau memang ada aktor yang menyuruh akan kita tetapkan tersangka juga,” tutup Abdul. (334)

Pos terkait