Semakin Menggila! Hari Ini 9 Pasien Positif Covid-19 Bali Meninggal Dunia

Info grafis perkembangan pasien Covid-19 Bali. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Pandemi Covid-19 seakan menuju puncak pada bulan September ini. Setelah sepekan terakhir bulan Agustus angka kematian berkisar 2 – 4 orang, hari ini Jumat (4/9/2020), korban meninggal melonjak menjadi 9 orang.

Pemerintah Provinsi Bali melalui Satgas Covid-19 dalam laman infocorona.baliprov.go.id melaporkan, ada penambahan 9 pasien positif yang meninggal hari ini. Dengan adanya penambahan ini maka total sudah 88 orang yang meninggal akibat virus Corona.

Bacaan Lainnya

Ke-9 pasien Covid-19 Provinsi Bali yang meninggal hari ini masing-masing 1 orang dari Jembrana, 2 orang dari Badung, 1 orang dari Bangli, 1 orang dari Buleleng, 1 orang dari Tabanan, 2 orang dari Gianyar dan 1 orang dari Klungkung.

Terhitung dari 1 – 4 September Covid-19 telah merenggut 20 nyawa di Provinsi Bali dengan rincian sebagai berikut: Jumat (4/9/2020), pasien meninggal 9 orang, Kamis (3/9/2020) pasien meninggal 4 orang, Rabu (2/9/2020) pasien meninggal 5 orang, Selasa (1/9/2020) pasien meninggal 2 orang.

Sementara itu sepekan terakhir bulan Agustus, Covid-19 telah merenggut sebanyak 15 nyawa warga Bali dengan rincian: Senin (31/8/2020) pasien meninggal 3 orang, Minggu (30/8/2020) pasien meninggal 3 orang, Sabtu (29/8/2020) pasien meninggal 2 orang, Jumat (28/8/2020) pasien meninggal 2 orang, Kamis (27/8/2020) pasien meninggal 2 orang, Rabu (26/8/2020) pasien meninggal 2 orang, Selasa (25/8/2020) pasien meninggal 1 orang.

Sementara itu penambahan kasus terkonfirmasi positif sebanyak 196 orang melalui transmisi lokal. Angka ini juga merupakan yang tertinggi di Bali sejak virus Corona mewabah. Dengan adanya penambahan ini maka total kasus positif menjadi 5.906 orang.

Kabar baiknya, hari ini sebanyak 81 orang dinyatakan sembuh, sehingga total pasien sembuh menjadi 4.833 orang (81,83 persen). Sedangkan kasus aktif menjadi 985 orang (16,68%), yang tersebar dalam perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering.

Gubernur Bali telah mengeluarkan Pergub No 46 Tahun 2020, Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desease 19 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Besaran denda yg diterapkan adalah Rp. 100.000 bagi perorangan, dan Rp 1.000.000 bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.
Upaya pengendalian dan pencegahan ini tentunya bukan hanya tugas pemerintah semata, namun juga menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat, karena dampaknya sangat terasa terutama di bidang perekonomian rakyat.

Untuk itu, marilah kita dukung upaya pemerintah, dengan disiplin melaksanakan Protokol Kesehatan, saling mengingatkan sesama, selalu menjaga diri dan lingkungan agar bisa segera terbebas dari pandemi ini. (*/807)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.