Selebgram Puja Astawa Mundur dari Caleg Golkar

puja astawa
Puja Astawa saat mendatangi KPU Buleleng. (ist)

SINGARAJA | patrolipost.com – Pasca penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu Legislatif 2024 secara mengejutkan salah satu calon anggota legislatif (Caleg) dari Partai Golkar mengundurkan diri. Adalah Puja Astawa selebgram asal Buleleng menyatakan pengunduram dirinya pada Rabu (22/11/2023) sebagai calon anggota DPRD Buleleng di Pemilu 2024 mendatang.

Kadek Puja Astawa sebelumnya maju dalam pencalegan di Buleleng melalui Partai Golkar di daerah pemilihan (Dapil) Buleleng 1 Kecamatan Buleleng. Tidak hanya mundur dalam proses pemilihan legislatif di Pemilu 2024, Ia juga menyatakan mundur dari keanggotaan Partai Golkar.

Bacaan Lainnya

Surat pernyataan mundur telah dilayangkan kepada Ketua DPD Partai Golkar Buleleng IGK Kresna Budi.

“Ini soal ketidaksiapan saya saja dan murni dari keinginan sendiri tanpa tekanan dari siapapun,” tegas Puja Astawa dalam surat pengunduran dirinya tertanggal 22 November 2023.

Selain menyerahkan surat ke DPD Partai Golkar Buleleng, Puja Astawa yang telah tercatat dalam Daftar Calon tetap (DCT) sebagai caleg Dapil Buleleng 1 dengan nomor urut 5 untuk DPRD Buleleng juga mendatangi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng untuk menyerahkan surat pengunduran diri.

Selain itu Puja Astawa mengaku akibat menjadi caleg telah menganggu aktivitasnya sebagai selebgram dan konten kreator di media sosial.

“Dalam perjalanannya ternyata kehidupan saya sebagai konten kreator sedikit agak terganggu. Sehingga saya mengambil sikap lebih awal untuk tidak melanjutkan pencalegan ini, walaupun agar terlambat karena sudah ditetapkan di DCT,” kata Puja Astawa.

Ia juga berdalih  tidak mendapat dukungan dari keluarga dan akan fokus di dunia entertainment serta bisnis. “Istri saya juga terganggu dengan pencalonan saya,” ucapnya.

Sementara Ketua KPU Buleleng Komang Dudhi Udiyana saat dikonfirmasi menyatakan, mundurnya caleg kendati setelah ditetapkan DCT merupakan ranah parpol berada di masing-masing parpol bukan di KPU. “Ranahnya di Parpol,” katanya.

Namun demikian, mundurnya caleg yang sudah masuk DCT tidak serta merta menghilangkan nama yang bersangkutan dari kartu surat suara.

“Karena sudah DCT tidak ada lagi perubahan. Jadi masih tetap tercantum,” kata Dhudi. (625)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.