Sekda Bali Bantah Ada Larangan Masuk Warga Non-Bali di Pelabuhan Ketapang

Screenshot video yang beredar terkait menerapkan khusus masyarakat KTP Bali yang boleh menyeberang di Pelabuhan Ketapang menuju pelabuhan Gilimanuk (Bali).

DENPASAR | patrolipost.com – Pemerintah Provinsi Bali membantah informasi tentang adanya larangan warga yang tidak ber-KTP Bali masuk ke wilayah Bali di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi. Informasi itu beredar berupa video di media social, Senin (30/3/2020).

Bantahan itu disampaikan Sekda Provinsi Bali sekaligus Ketua Satgas Penanggulangan Covid-19 Dewa Made Indra, dalam keterangan persnya, Senin (30/3/2020) sore. Menurut Dewa Indra, informasi yang menyebut hanya masyarakat ber-KTP Bali yang diizinkan masuk ke wilayah Bali, tidak sesuai dengan kebijakan dalam surat Gubernur Bali.

Bacaan Lainnya

“Tidak benar itu, aturan menggunakan KTP, bukan begitu kebijakan dari Bapak Gubernur,” tangkal Dewa Made Indra.

Surat yang dimaksud adalah Surat dengan Nomor : 551/2500/dishub tertanggal 29 Maret 2020 ditujukan kepada Menteri Perhubungan RI perihal Penguatan Pengawasan Pelabuhan Akses Provinsi Bali.

Dewa Made Indra menjelaskan, hal tersebut sebagai upaya memperketat pengawasan dan meminimalisasi penyebaran Covid-19 yang dilakukan di pelabuhan penyeberangan diantaranya Pelabuhan Gilimanuk.

“Dalam surat tersebut sudah ditegaskan untuk dilakukan pembatasan lalu lintas keluar masuk wilayah Bali, yang diperbolehkan untuk masuk hanya yang berkepentingan mendesak, seperti angkutan logistik, keperluan penanganan kesehatan, penanganan keamanan, dan tugas resmi dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” jelasnya.

Dewa Indra menekankan, tidak ada unsur SARA dalam penerapan aturan tersebut, dalam pengetatan dan pembatasan arus lalu lintas antar pulau dan provinsi juga telah dilakukan oleh daerah lain, maka hal itu juga dilakukan oleh Pemprov Bali.

“Gubernur Bali juga sudah melakukan koordinasi dengan petugas di Pelabuhan Ketapang dan Lembar terhadap penerapan surat tersebut,” ujarnya.

Tidak hanya itu, Gubernur Bali juga telah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah yang ada di Jawa Timur dan NTB yang merupakan tetangga dari Pulau Bali, untuk memberlakukan aturan tersebut dan memperketat arus lalu lintas yang masuk ke Bali.

Dewa Indra mengimbau  masyarakat yang berada di Bali untuk tetap tenang, meyakini bahwa Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah termasuk Provinsi, Kabupaten/Kota, dengan segenap unsur TNI, Polri dan instansi-instansi lainnya sedang bekerjasama, sedang bergotong royong melakukan upaya-upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19.

“Bagi masyarakat jangan melemahkan para satgas dengan beranggapan meremehkan mereka dalam berbagai upaya-upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19. Mari kita berikan apresiasi mereka yang bekerjakeras melawan persoalan yang sangat berat ini. Seharusnya kita bersama-sama bergotong- royong berupaya menjaga Bali sebaik-baiknya,” tandasnya. (cr02)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.