Pasca Gus Adi Dirantai, Forum Advokat Buleleng Ajukan Penangguhan Penahanan

Pengacara Gus Adi, I Nyoman Sunarta, istri Gus Adi Prilla Aryana, Ketua Forum Advokat Buleleng Gede Harja Astawa dan I Wayan Sudarma.

SINGARAJA | patrolipost.com – Proses hukum pasca penangkapan I Gusti Putu Adi Kusuma Jaya SH oleh Sat Reskrim Polres Buleleng tampaknya akan bergulir menarik. Pasalnya, pria yang akrab disapa Gus Adi ini bakal didampingi lawyer/advokat yang tergabung dalam Forum Advokat Buleleng memberikan dukungan secara moral.

Terlebih Gus Adi yang tersandung masalah hokum ini adalah mantan wartawan LKB Antara, serta merupakan salah satu advokat. Tak tanggung-tanggung, Gus Adi dijerat dengan sangkaan ujaran kebencian kepada pemerintah, pejabat publik, Presiden dan Gubenur Bali.

Bacaan Lainnya

Gus Adi dianggap melanggar undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) di unggahan akun Facebooknya (FB) Kamis (26/3) lalu.

Gede Harja Astawa selaku Ketua Forum Advokat Buleleng bersama  I Nyoman Sunarta dan I Wayan Sudarma mengaku, memberikan  bantuan hukum kepada Gus Adi merupakan bentuk solidaritas sesama advokat.

Harja mengatakan, proses hukum terhadap Gus Adi oleh pihak kepolisian ia hargai. Namun Harja meminta kepada Kapolres Buleleng agar lebih bijak dalam melihat kasus ini dengan memberikan penangguhan penahanan.

Harja menyebut alasan penangguhan karena saat ini Gus Adi masih dalam suasana duka. Karena ibunda Gus Adi meninggal dunia.

“Kami juga menyayangkan Gus Adi diamankan dengan cara dirantai seperti itu,” sesal Gede Harja, Senin (30/3/2020).

Menurut Harja, pihaknya tak mau ambil pusing dengan perkara yang menjerat Gus Adi masuk pidana atau bukan, sebab itu di pengadilan pembuktiannya. Saat ini tim hukum masih fokus dengan permohonan penangguhan penahanan Gus Adi.

“Penangguhan penahanan ini kami ajukan dengan prinsip kemanusiaan. Sebab dia (Gus Adi) masih berduka, ibundanya meninggal. Apalagi Gus Adi anak sulung dan masih ada rentetan upacara yang memerlukan kehadirannya,” sambung Harja.

Harja menyebut, istri Gus Adi (Prilla Aryana) yang menjadi penjamin bersama keluarga yang lain untuk memastikan Gus Adi tidak akan melarikan diri ataupun menghilangkan barang bukti.

Permohonan penangguhan penahanan itu, lanjut kata Gede Harja, pihak keluarga Gus Adi terutama istrinya (Prilla Aryana) sudah menyatakan siap sebagai penjamin. Bahkan pihak keluarga juga menjamin Gus Adi tidak akan melarikan diri.

“Gus Adi juga kooperatif selama dalam proses penyidikan,” kata Gede Harja.

Tim pembela lainnya, I Nyoman Sunarta dan Wayan Sudarma membenarkan beberapa pengacara siap mendampingi Gus Adi termasuk beberapa rekan pengacara di Buleleng sudah mengaku bersedia bergabung.

“Sudah beberapa pengacara Buleleng menyatakan siap bergabung dengan Forum Advokat Buleleng. Itu bentuk solidaritas kami kepada Gus Adi,” tandasnya.

Sebelumnya Gus Adi ditangkap Satreskrim Polres Buleleng, Jumat (27/3) di kediamannya di Desa Panji, Sukadasa setelah postingan video live pada akun facebooknya disoal pihak aparat. (625)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.