Sasar 40 Ribu Kendaraan, Pendapatan PKB Kantor Samsat Buleleng Lampaui Target

kepala samsat
Kepala Kantor UPTD Samsat Buleleng I Gusti Nyoman Adi Wijaya. (cha)

SINGARAJA | patrolipost.com – Strategi Pemprov Bali untuk mendongkrak capaian target Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada Kantor UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Provinsi Bali atau Kantor Samsat Buleleng dengan kembali melakukan pemutihan atau penghapusan sanksi administartif. Ketentuan itu diberlakukan dengan diterbitkannya Peraturan Gubernur Bali Nomor 50 Tahun 2023 tentang Penghapusan Sanksi Administratif terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Serta Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan Selanjutnya.

Menariknya upaya itu berhasil menaikkan capaian pendapatan daerah dari sektor Pajak kendaraan Bermotor (PKB) selama ketentuan itu diberlakukan. Dari data  Kantor UPTD Samsat Buleleng target capaian PKB di Buleleng pada triwulan kedua sudah diangka Rp  111 miliar lebih.

Kepala Kantor UPTD Samsat Buleleng I Gusti Nyoman Adi Wijaya mengatakan, hingga menjelang akhir September 2023 capaian PKB sudah berada di angka 83 persen.

“Targetnya sudah terlampaui dan kami optimistis seluruh target capaian PKB akan tercapai. Sisanya tinggal 17 persen hinga akhir tahun nanti,” ungkap Adi Wijaya, Selasa (25/9/2023).

Adi Wijaya yang akan segera memasuki masa purna tugas pada Oktober 2023 ini menambahkan, kebijakan pemutihan berdasar Pergub Bali No 50 Tahun 2023 telah diberlakukan dan akan berakhir pada bulan November mendatang.

”Mengingat masih banyak PKB yang ada tunggakan, kami berharap masyarakat memanfaatkan peluang ini karena tahun depan kemungkinan tidak akan ada lagi kebijakan pemutihan,” kata Adi Wijaya.

Menurut dia, hingga saat ini tunggakan kendaraan bermotor yang belum membayar pajak sebanyak 69 ribu kendaraan bermotor. Dari jumlah itu sebanyak 28 ribu sudah terdata melalui upaya menemui pemilik dari pintu ke pintu maupun beberapa upaya melalui cara lain.

”Kendala utama kenapa masyarakat seperti sulit membayar pajak, selain faktor lupa ya soal ekonomi dengan banyak sebab,” imbuh Adi Wijaya.

Ditambahkan di tahun 2023 ada tersisa 40 ribu lebih kendaraan yang belum membayar pajak sehingga melalui kebijakan pemutihan ini akan dikejar agar angka tersebut dapat ditekan.

”Dengan adanya Pergub ini realisasi pajak akan dimaksimalkan dengan setiap hari turun ke lapangan, dari rumah ke rumah, Samsat Kerti  juga melalui sejumlah inovasi termasuk bekerja sama dengan LPD ada keringanan pembayaran pajak,” tandasnya. (625)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.