Saksi 03 Tidak Tandatangani, Sidang Pleno Klungkung Tetap Jalan

sidang pleno 22222222
Saksi 03 usai pleno menolak menandatangani rekap penghitungan suara di Hotel Wyntham Lepang, Klungkung, Selasa (5/3/2024). (ist)

SEMARAPURA | patrolipost.com – Rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Kabupaten Klungkung yang digelar di Hotel Wyntham Lepang, Klungkung sudah berjalan, Selasa (5/3/2024).

Perolehan suara di empat kecamatan pun disahkan melalui sidang pleno tanpa adanya kendala atau protes dari para saksi. Meski begitu aksi para saksi Paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD tidak mau menandatangani berita acara pemeriksaan masih menjadi ganjalan dalam proses pemilu yang ada di Klungkung.

Hal itu dikatakan Ketua KPU Klungkung, I Ketut Sudiana usai rapat pleno KPU yang digelar di Hotel Wyntham.

Selama proses rekapitulasi di tingkat Kabupaten Klungkung dilakukan, pihaknya masih menunggu saksi dari Paslon 03 untuk membubuhkan tanda tangan. Meski begitu pihaknya mengaku proses rekapitulasi berjalan dengan lancar tanpa adanya kendala yang berarti.

“Kalau saksi dari Parpol semua yang hadir ini menandatangani. Sedangkan saksi 03 di PPK kemarin tidak menandatangi. Mudah-mudahan hari ini saksi-saksi tersebut mau menandatangi demi clearnya sidang pleno hari ini,” ungkapnya.

Ditanya terkait alasan saksi 03 yang tidak mau tanda tangan, Ketut Sudiana mengaku tidak tahu. Sebab dari penuturan pihak PPK masing-masing kecamatan di Kabupaten Klungkung disebutkan saksi 03 tidak tanda tangan tanpa adanya alasan.

“Diseluruh PPK yang ada di Klungkung tidak mau tanda tangan,” ungkapnya.

Walaupun tidak mendapatkan tanda tangan saksi, Ketut Sudiana mengaku tidak mempermasalahkan hal tersebut. Mengingat proses rekapitulasi tetap akan berjalan dan hasil rekapitulasi dapat disahkan melalui sidang pleno. Meski begitu pihaknya meminta kepada saksi 03 yang tidak melakukak tanda tangan berita acara pemeriksaan dan jugan memberikan alasan terhadap tindak tidak mau tanda tangan. Nantinya alasan tersebut akan ditulis pada catatan khusus KPU Klungkung.

“Belum ada (alasan saksi) dari kecamatan hanya menyampaikan tidak mau menandatangani. Alasannya belum ada disampaikan,” ujarnya.

Ditanya terkait isu pengelembungan suara yang diduga terjadi disejumlah provinsi di Bali pada Pileg 2024, Ketut Sudiana memastikan tidak ada aksi penggelembungan suara di Klungkung. Baik di tingkat KPPS mau pun tingkat kecamatan.

“Kita pihak KPU Klungkung sudah mewanti-wanti petugas pemilu untuk tidak berbuat curang yang nantinya dapat membuat proses pemilu di Kabupaten Klungkung tercoreng,” ujar Ketut Sudiana memastikan.

Lebih jauh Ketut Sudiana memastikan untuk di Klungkung tidak terjadi hal tersebut dan kami clearkan kami intruksikan kepada PPK, jangan sekali-kali merubah apa pun hasil suara dari TPS karena itu akan berakibat fatal. (855)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.