Romy Keluar Rutan KPK, Tanpa Senyum dan Masker

Muhammad Romahurmuziy
Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy alias Romy saat keluar dari Rutan KPK.(net)

JAKARTA | patrolipost.com – Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy alias Romy akhirnya menghirup udara segar, Rabu (29/4/2020) malam. Romy dikeluarkan dari Rumah Tahanan (Rutan) K4 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), seiring putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Saat ditemui wartawan di luar rutan, Romy tampak mengenakan baju putih dan celana panjang warna hitam. Ia tidak mengenakan masker di tengah pandemi Covid-19, juga tak ada senyum keluar dari wajahnya. Di sampingnya, sang kuasa hukum, Maqdir Ismail, memakai masker bedah, dan berjaket.

PT DKI menjatuhkan hukuman 1 tahun pidana penjara dikurangi masa penahanan terhadap terdakwa perkara dugaan suap pengisian jabatan atau jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.

Berdasarkan perhitungan, masa penahanan Romy telah genap satu tahun pada malam ini, atau sesuai putusan PT DKI. Meski demikian, KPK memastikan tetap melakukan upaya hukum dengan mengajukan kasasi atas putusan PT DKI, yang menjatuhkan hukuman Romy menjadi satu tahun.

Putusan ini berkurang dari vonis Pengadilan Tipikor Jakarta yang menjatuhkan hukuman 2 tahun pidana penjara.

“Walaupun terdakwa keluar demi hukum, KPK memastikan tetap melakukan upaya hukum kasasi atas putusan PT DKI Jakarta,” kata Ali saat dimintai konfirmasi, Rabu (29/4/2020) malam.

Meskipun, Maqdir Ismail, kuasa hukum Romy, mengaku tidak puas dengan putusan PT DKI yang tetap menjatuhkan hukuman kepada kliennya. Hal ini lantaran Maqdir meyakini dakwaan terhadap Romy tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.

“Saat ini kami belum berpikir untuk mengajukan kasasi,” kata Maqdir melalui keterangan pers.

Maqdir menyatakan, saat ini yang terpenting, Romy dikeluarkan dari tahanan dan dapat berkumpul bersama keluarga, serta menunaikan ibadah Ramadan dengan lebih khusyuk.

“Pak Romy mulai malam ini bisa berkumpul dengan keluarga melaksanakan ibadah Ramadan di tengah ancaman covid-19,” tutur Maqdir.

Meski tidak menjatuhkan vonis bebas atau lepas, Maqdir mengapresiasi putusan PT DKI yang telah mengurangi hukuman Romy. Maqdir juga mengapresiasi sikap Mahkamah Agung (MA) yang tidak melakukan penahanan selama proses pemeriksaan kasasi yang diajukan KPK.

“Kami percaya Mahkamah Agung sangat menghormati hukum dan percaya akan kebenaran putusan Pengadilan Tinggi.”

“Memang tugas dari aparat penegak hukum untuk menegakkan hukum.”
“Tapi hukum tidak akan bisa tegak ketika hukum ditegakkan karena ada kepentingan lain,” ucapnya.
Dalam kesempatan ini, Maqdir meminta semua pihak mempercayai proses hukum yang dijalankan secara baik dan benar.

Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro menyatakan, laporan adanya pengajuan Kasasi diterima MA dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/4/2020).

Untuk kepentingan pemeriksaan kasasi perkara tersebut, MA mengeluarkan penetapan menahan Romy selaku terdakwa, yang berlaku sejak tanggal hari pernyataan kasasi, yaitu 27 April 2020.

Namun, dari laporan kasasi tersebut, masa penahanan Romy telah sesuai dengan pidana yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi PT DKI, yakni satu tahun penjara.

Atas hal tersebut, Ketua Pengadilan Negeri dapat memerintahkan mengeluarkan Romy dari tahanan. Hal ini berdasarkan KUHAP dan Buku II MA.

“Menurut KUHAP dan Buku II MA, Ketua PN dapat memerintahkan Terdakwa dikeluarkan dari tahanan demi hukum,” kata Andi Samsan.(305/wrc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.