Retribusi Pelayanan Pasar Naik, Disperindag Bangli Turun Lakukan Sosialisasi

petugas disperindag
Petugas dari Deperindag Bangli saat lakukan sosialisasi terkait kenaikan retribusi pelayanan pasar ke pedagang dipasar Kidul, Bangli. (ist)

BANGLI  patrolipost.com – Pemberlakukan retribusi pelayanan pasar yang baru akan segera diterapkan. Sebelum diberlakukan, Dinas Perindustian dan Perdagangan (Disperindag) Bangli turun melakukan sosialisasi.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Bangli I Wayan Gunawan mengatakan  pemberlakukan retriubusi akan dilakukan di empat pasar yang selama ini masih pengelolaan di bawah pemerintah daerah yakni Pasar Singamandawa Kintamani, Pasar KIdul Bangli, Pasar Kayuambnua, Susut dan Pasar Yangapi, Tembuku. Sesuai rencana penerapan retribusi yang baru dilakukan serentak per 4 Februari 2024 nanti,” ungkapnya, Selasa (30/1/2024)

Bacaan Lainnya

Kata Wayan Gunawan selama ini pengenaan retribusi pelayanan pasar mengacu Perda Nomor 22 tahun 2011. Karena Perda lama dianggap tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini maka dilakukan perubahan. Dalam pengenaan retribusi pelayanan pasar yang teranyar mengacu Perda Nomor 5 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Menurut Wayan Gunawan dalam Perda yang baru terjadi kenaikan retribusi. Semisal untuk Los dengan ukuran 2 meter persegi sebelumnya Rp 5 ribu per hari naik menjadi Rp 7 ribu per hari.  Begitu juga untuk toko sebelumnya Rp 10 ribu naik menjadi Rp 13 ribu per hari. Pemberlakukan yang sama juga untuk kios, semisal ukuran kios 4 meter persegi sebelumnya Rp 7 ribu per hari naik menjadi Rp 9 ribu per hari.

Lanjut Wayan Guynawan atas pemberlakukan Perda yang baru pihaknya telah turun melakukan sosialisasi ke masing-masing pasar dengan menggandeng pengelola pasar. Selain itu pihaknya juga akan memasang spanduk/bener yang berisikan pengenaan tarif retribusi.

”Hari ini kita turun melakukan sosialisasi di Pasar KIdul,” jelasnya.

Sementara dalam sosialisasi di Pasar Kidul hampir sebagian besar pedagang tidak mempermasalahkan naiknya retribusi, asalkan penataan pedagang bisa dilakukan dengan baik. Salah satu pedagang di lantai II, Nengah Sahrini mengaku tidak mempermasalahkan naiknya pungutan retribusi asalkan tidak ada lagi pedagang sejenis berjualan di lantai bawah.

Hal yang sama juga diutarakan pedagang buah di lantai II, Ketut Adnyani dimana dia tidak menolak kenaikan retribusi asalkan pedagang bermobil dan pedagang buah tidak diperbolehkan lagi berjualan di bawah.

”Kita yang jualan di atas sepi pembeli karena pembeli sudah bisa langsung berbelanja di bawah. Kalau kami tidak dapat jualan apa yang kami pakai bayar retribusi,” ungkapnya.

Menyikapi  adanya keluhan pedagang Fungsional Dinas Perindustrian dan Perdagangan Wayan Ganti  mengatakan setiap keluhan yang disampaikan akan ditampung dan pihaknya dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan pengelola pasar.

”Masalah teknis pengaturan pedagang ada di pengelola pasar, tentu nanti kami akan lakukan koordinasi dengan pihak pengelola pasar,” jelas Wayan Ganti. (750)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.