Resmi Jadi WNI,  Mantan WNA Asal Swiss dan Jerman Jalani Sumpah Kewarganegaraan

naturalisasi
Marlon Gerber warga negara Swiss dan Michael Szarata warga Jerman, menandatangani akta ikrar kewarganegaraan di Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Bali, Senin (22/8/2022). (maha)

DENPASAR | patrolipost.com – Marlon Gerber warga negara Swiss dan Michael Szarata warga Jerman, menjalani sumpah kewarganegaraan di Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Bali, Senin (22/8/2022). Kedua bule itu telah mendapatkan kewarganegaraan Indonesia setelah pengajuannya disetujui oleh Presiden Joko Widodo.

“Saya sangat senang sekali, dan saya telah mengajukan permohonan pindah kewarganegaraan selama dua tahun,” kata Michael yang diamini oleh Marlon.

Bacaan Lainnya

Michael tinggal di Indonesia sejak tahun 1991 dan memiliki istri di Bali. Ia mengisahkan, 10 tahun lalu istrinya meninggal dunia dan dia tetap memutuskan untuk tinggal di Bali, kemudian mengajukan pindah kewarganegaraan.

“Saya ikut keluarga besar saya di Bali, you know, saya cinta, hati saya dan perusahaan saya ada di sini,” tambah Michael.

Sebagai WNI, Michael Szarata juga punya kewajiban mengikuti proses demokrasi dalam Pemilu Serentak 2024 mendatang.

“Itu kewajiban sebagai WNI dan saya akan menentukan pilihan saya,” kata Michael tersenyum.

Berbeda dengan Marlon Gerber. Ia lahir di Indonesia dan ibunya juga berasal dari Indonesia. Hanya saja, pria yang suka dengan pantai itu mengikuti kewarganegaraan sang Ayah. Karena memang memiliki darah Indonesia, Marlon akhirnya memutuskan pindah kewarganegaraan Indonesia.

“Saya sangat senang sekali, dari kecil saya di Indonesia, Ibu saya orang Indonesia dan akhirnya jadi WNI, sangat senang,” kata Marlon usai mengucapkan sumpah.

Dalam pengucapan sumpah itu, Marlon Gerber datang bersama anak dan istrinya. Sang istri yang bernama Cahaya mengaku terharu dengan sang suami yang telah sah sebagai WNI.

“Saya berasal dari Malaysia, pilihan suami untuk jadi WNI sangat saya dukung, dan kami serta keluarga semua tinggal di Indonesia,” kata Cahaya.

Sementara, Kepala Kanwilkumham Bali Anggiat Napitupulu menjelaskan, ada dua syarat untuk menjadi WNI. Syarat pertama, WNA berada di Indonesia selama 5 tahun berturut-turut dan tidak pernah melakukan pelanggaran hukum.

Syarat yang kedua, selama 10 tahun WNA memiliki dokumen Indonesia dan keluar masuk ke wilayah Indonesia. Serta, tidak melanggar hukum di Indonesia.

“Hari ini kita mendapatkan dua keluarga baru. Mereka sekarang keluarga kita yang memiliki hak dan kewajiban yang sama sebagai WNI,” kata Anggiat. (pp03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.