Residivis Narkoba asal Pangkalpinang Bawa 2,3 Kg Sabu ke Bali

pengedar narkoba
Pelaku dan barang bukti dihadirkan di Mapolresta Denpasar dalam ekspos kasus. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar berhasil meringkus residivis narkoba asal Pangkalpinang, Provinsi Babel (Bangka Belitung), Kartono (48) yang membawa sabu seberat 2,3 kg ke Bali. Tak hanya sabu, pelaku juga mengantongi 571 butir ekstasi. Ia nekat melancarkan aksinya itu karena dijanjikan upah sebesar Rp 32 juta.

Kapolresta Denpasar Kombespol Wisnu Prabowo didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Yogie Pramagita kepada wartawan di Mapolresta Denpasar, Rabu (13/3) mengatakan, Kartono bukanlah pendatang  baru di dalam dunia peredaran gelap narkoba. Sebab, ia berstatus residivis kasus narkoba tahun 2015 yang dipenjara  empat tahun tiga bulan di Lapas Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung.

Bacaan Lainnya

“Dengan pengungkapan kasus ini, Satresnarkoba Polresta Denpasar berhasil menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika sebanyak enam ribu jiwa. Kami akan terus berusaha mengungkap jaringan di atas tersangka,” ungkapnya.

Penangkapan Kartono berawal dari adanya informasi masyarakat, bahwa ada pengiriman paket narkotika jenis sabu dan ekstasi dalam jumlah besar menggunakan jalur darat dari Pangkalpinang ke Denpasar. Tim Opsnal Satreskoba Polresta Denpasar mendapat informasi tersebut, langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.

“Anggota yang  mengawasi pos yang ditugaskan masing-masing membagi tugas pengawasan di pintu masuk Gilimanuk dan di jalur Tabanan,” terangnya.

Pada Sabtu (9/3) pukul 17.00 Wita, tim yang tugas di Pos Gilimanuk mencurigai pengendara mobil jenis Honda Freed bernomor polisi BN 1209 PY yang gerak-geriknya mencurigakan. Di dalam mobil itu terdapat tiga orang laki-laki dengan ciri-ciri sesuai dengan yang telah dikantongi polisi. Sehingga pihaknya membuntuti mobil tersebut dari pos penyeberangan Gilimanuk sampai masuk wilayah Denpasar.

Pada  pukul 19.30 Wita, terpantau masuk ke areal parkir SPBU 5480301 di Jalan Raya Denpasar – Gilimanuk, Kelurahan Ubung Kaja, Denpasar Utara. Kemudian terlihat ketiga penumpangnya turun dari mobil dan berjalan menuju ke toilet SPBU. Sehingga Tim Opsnal langsung mengamankan mereka yang diketahui adalah Kartono bersama dua orang anaknya masing – masing berinisial RS dan R.

“Ketika kami geledah badan mereka tidak ditemukan barang terlarang. Tetapi ketika menggeledah mobil yang dibawa Kartono,  ditemukan dalam body belakang pintu mobil ada empat paket plastik klip berisi kristal bening sabu dengan berat netto 2.333 gram dan satu paket tablet coklat berisi 571 butir ekstasi,” urai Wisnu.

Menariknya, hanya Kartono yang mengetahui soal barang haram itu. Kedua anaknya RS dan R tidak tahu tahu menahu ada narkoba di dalam mobil karena mereka hanya diajak oleh ayahnya dengan dalih liburan di Bali.

“Tersangka mengakui mengedarkan narkoba setelah disuruh oleh bos yang tidak diketahui namanya. Modusnya, ajak anak liburan ke Bali sambil bawa narkoba karena dijanjikan upah yang besar,” katanya.

Kepada petugas, ia mengaku karena masalah ekonomi. Pengedar asal Pangkalpinang ini diminta membawa narkotika jenis sabu dan ekstasi dari Pangkalpinang menuju ke Bali dengan diberikan biaya Rp 7 juta. Setelah sampai, ia akan dihubungi dan diberikan nomor orang yang menerima, baru diberikan tambahan ongkos sebesar Rp 25 juta lagi.

Atas perbuatannya, Kartono disangkakan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan denda paling banyak delapan miliar. pungkasnya. (007)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.