Refly Penuhi Panggilan Polri, Diperiksa Kasus Sugi

Ahli hukum tata negara Refly Harun memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri. Refly dijadwalkan memberikan kesaksian dalam kasus ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU), dengan tersangka Sugi Nur Rahardja. (ist)

JAKARTA | patrolipost.com – Ahli hukum tata negara Refly Harun memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri. Dia dijadwalkan memberikan kesaksian dalam kasus ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU), dengan tersangka Sugi Nur Rahardja.

Pada Selasa (3/11) siang Refly sudah tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan didampingi tim kuasa hukumnya. Refly pun membenarkan akan diperiksa terkait kasus Sugi Nur.

“Pada Selasa, 3 November 2020 pukul 10.00 WIB saya enggak terlambat ya untuk didengar keterangannya sebagai saksi,” kata Refly di lokasi.

Dalam kesempatan ini, Refly sempat menjelaskan singkat ihwal video kontroversi yang dibuatnya dengan Sugi Nur. Dia menyebut video tersebut hanya sebatas kolaborasi dengan sesama youtuber. Dan tidak ada niatan untuk menghina kelompok tertentu.

“Saya itu di telepon tanggal 12 Oktober oleh Gus Nur untuk ngajak yang namanya kolaborasi. Kenapa begitu? Ya saya kira apple to apple saja, karena subscriber dia itu sudah 500 ribu lebih saya juga 600 ribu. Jadi dalam dunia perYoutuban biasa itu colab dan terjadilah interview itu,” jelas Refly.

Dittipidsiber Bareskrim Polri sebelumnya menangkap Suri Nur Rahardja. Dia ditangkap di kediamannya di Malang, Jawa Timur dini hari tadi. “Iya tadi dini hari, Sabtu 24 Okt 2020 Pukul 00.18 WIB di rumahnya Sawojajar, kecamatam Pakis, Malang,” kata Awi.

Penangkapan Nur Rahardja tertuang dalam Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/171/X/2020/Dittipidsiber. Surat tersebut berlaku untuk 24-25 Oktober 2020.

Dalam surat tersebut disebutkan perintah penangkapan karena tersangka diduga telah menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau SARA terhadap kelompok tertenru. Gus Nur diduga melanggar Pasal 45A ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) dan atau Pasal 45 ayat (3) Juncto 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 310 dan atau 311 KUHP dan atau 207 KUHP.

Penangkapan ini sendiri, merujuk pada laporan polisi LP/B/0600/X/2020/Bareskrim tanggal 22 Oktober 2020 yang dibuat oleh Nahdlatul Ulama (NU). Saat itu NU melaporkan tersangka karena diduga melakukan penghinaan melalui akun Youtube Munjiat Channel. (305/jpc)

 

(

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.