Pura-pura Pingsan, Kakek 63 Tahun Setubuhi Anak di Bawah Umur

Pelaku Putu Suardana alias Leong (63) menyetubuhi Mawar (13) saat rumah korban dalam keadaan kosong.

SINGARAJA | patrolipost.com – Seorang kakek berusia 63 tahun ditangkap karena dituduh telah menyetubuhi anak di bawah umur. Kakek bernama Putu Suardana alias Leong (63)  asal Desa Mayong, Kecamatan Seririt, berhasil menyetubuhi Mawar (13) di rumahnya pada 20 Desember 2019 lalu dengan cara berpura-pura pingsan.

Kasus itu baru dilaporkan setelah orangtua korban mengetahui anaknya menjadi korban nafsu bejat sang kakek dan langsung melapor ke SPKT Polres Buleleng, Senin (6/1/2020).

Bacaan Lainnya

Informasi yang dihimpun menyebutkan, kasus itu berawal saat Leong mendatangi rumah korban pada malam hari. Rumah korban biasa sepi mengingat kedua orangtua Mawar telah bercerai dan korban kerap tinggal sendiri.

Pelaku kemudian merayu korban agar mau melakukan hubungan layaknya suami istri. Hanya saja ajakan itu ditampik korban mengingat pelaku dianggapnya sudah tua dan seperti orangtuanya sendiri. Tidak kehabisan akal, Leong memainkan jurus akal bulus dengan berpura-pura tak sadarkan diri alias semaput. Melihat pelaku pingsan, korban merasa kasihan, lantas mendekap pelaku. Kesempatan itu langsung digunakan pelaku untuk melampiaskan nafsu bejatnya.

“Rumah dalam keadaan sepi saat peristiwa itu terjadi dan awalnya pelaku menawarkan uang kepada korban namun ditolak,” ujar Putu Sueca (42), yang masih kerabat korban selaku pelapor.

Salah seorang warga mengatakan, Leong memiliki keinginan untuk memperistri Mawar mengingat selama ini dia belum memiliki keturunan dari istrinya. “Anak itu sebenarnya ingin dipinang karena dia (Leong) belum memiliki keturunan,” katanya.

Setelah mendapat laporan, polisi langsung bergerak menangkap pelaku. Leong ditangkap saat sedang menghadiri undangan perkawinan tetangganya, Rabu (8/1/2020).

“Benar, polisi langsung menangkap Leong saat  menghadiri undangan perkawinan di tetangganya,” imbuh warga.

Kapolsek Seririt Kompol Made Uder saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan warga Desa Mayong karena dituduh menyetubuhi gadis di bawah umur.

“Benar Unit Reskrim Polsek Seririt mengamankan terduga pelaku persetubuhan anak di bawah umur sesuai laporan yang kami terima dari SPKT Polres Buleleng,” ujar Kompol Uder, seizin Kapolres Buleleng AKBP I Made Sinar Subawa, Kamis (9/1/2020).

Hanya saja kata Kompol Uder, untuk proses penanganan lebih lanjut sedang dilakukan penyidikan termasuk mendalami motifnya oleh Unit PPA Polres Buleleng. “Kami sudah serahkan kasus itu ke Unit PPA Polres Buleleng untuk dilakukan pendalaman. Silakan konfirmasi lebih lanjut ke Unit PPA Polres,” tandasnya. (625)

Pelaku Putu Suardana alias Leong (63) menyetubuhi Mawar (13) saat rumah korban dalam keadaan kosong.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.