Puluhan Warga Mengadu ke DPRD Bangli, Tolak Pembangunan Resort

aspirasi1
Suasana saat masyarakat menyampaikan aspirasi kepada DPRD Bangli, bertempat di Gedung DPRD Bangli, dan Endah Kurnia perlihatkan lokasi pembanguan resort. (sam)

BANGLI | patrolipost.com – Puluhan warga yang tinggal di kawasan konservasi di wilayah Desa Batur Tengah, Kecamatan Kintamani, mengadu ke kantor DPRD Bangli, Senin (24/7/2023). Tujuannya untuk menyampaikan aspirasi terkait tempat tinggal dan lahan pertanian yang telah mereka tempati dari turun temurun terdampak proyek pembangunan resort di wilayah tersebut.

Kedatangan warga diterima oleh Ketua DPRD Bangli I Ketut Suastika didampingi Wakil Ketua DPRD Bangli Komang Carles dan anggota DPRD Bangli I Made Joko Arnawa.

Bacaan Lainnya

Salah satu warga, Endah Kurnia menjelaskan kawasan konservasi, tepatnya di wilayah Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Batur tinggal puluhan kepala keluarga (KK). Warga ini berasal dari beberapa desa seperti Batur Tengah, hingga warga Songan.

“Warga menempati wilayah tersebut sudah turun temurun. Saya sudah generasi ke empat tinggal di wilayah tersebut,” ujarnya.

Selama ini warga ikut menjaga kawasan konservasi yang bernaung di bawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Salah satunya dengan menanam pohon hingga melakukan upaya pencegahan jika terjadi kebakaran.

“Warga sudah tinggal di sana, jauh sebelum ada penunjukan kawasan,” tegasnya.

Selain sebagai tempat tinggal, di areal tersebut juga menjadi lokasi pertanian warga. “Kami tetap menjaga lingkungan, seperti menanam pohon. Kami juga tidak memindahkan batu (geosite),” ungkapnya.

Ketenangan warga mulai terusik ketika investor masuk di kawasan tersebut dan rencana akan dibangun resort dan fasilitas lainnya. Dikatakan tiba-tiba sebuah perusahaan PT Tanaya Pesona Batur datang dengan menunjukan izin pemanfaatan lahan di TWA Gunung Batur seluas 85,66 hektar.

“Perizinan dari LHK mencapai 85,66 hektar. Untuk tahap pertama pengembangan seluas 22 hektare,” jelasnya.

Lahan yang ditempati warga ini termasuk dalam lokasi usaha tersebut. Diakui memang warga yang menempati lokasi saat ini akan direlokasi. Diketahui ada sekitar 60 kk yang tinggal di kawasan tersebut. Sebagian sudah menandatangani perjanjian kerjasama (PKS) dengan perusahan tersebut.

Terkait kondisi saat ini, pihaknya meminta pendampingan kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali. Hal tersebut dilakukan karena warga merasa dipaksa oleh pihak perusahaan untuk menandatangi PKS tersebut.

“Jika kami tidak tanda tangan akan ditempuh dengan jalur hukum. Maka itu masyarakat meminta bantuan LBH tentang posisi masyarakat ini seperti apa, serta menyampaikan aspirasi kepada anggota DPRD Bangli,” sebutnya.

Saat ini sudah mulai pekerjaan dengan menggunakan alat berat. Warga berharap DPRD Bangli maupun Pemerintah Daerah untuk menghentikan aktivitas alat berat tersebut. Terlebih lagi, belum ada titik temu atas persoalan warga ini. Dengan dimulai pekerjaan alat berat, warga mulai terdampak seperti pipa air dan kabel listrik terputus. Kondisi itu tidak direspon dari pihak perusahaan. Masyarakat sejatinya sudah menyampaikan keberatan beberapa waktu lalu.

“Sebelum investor masuk kami bisa hidup rukun antar warga, namun saat kondisi terpecah ada yang setuju dan ada yang tidak setuju,” ungkapnya.

Menurut Endah, warga akan direlokasi ke lokasi yang berbeda. Untuk lahan pertanian masih bisa di lokasi saat ini. Namun untuk tempat tinggal lokasi berbeda. Lokasi tempat tinggal dan lahan pertanian yang jarak cukup jauh dinilai kurang efektif.

“Selama ini masyarakat, satu lahan pertanian, satu rumah dan di depan tambak. Kalau terpisah jadi kurang efisien, apalagi yang tua-tua tidak bisa menaiki kendaraan harus jalan kaki. Belum lagi untuk pengawasan tambak tentu jadi kurang. Selama ini rumah dekat dengan tambak saja masih ada kasus kriminalitas,” sebutnnya.

Bebernya, dalam PKS, warga yang sudah tinggal turun-temurun ada di posisi yang salah dan dianggap penduduk illegal.”Itu di awal, tapi ada pembaharuan PKS. Bahkan salah satu warga mempunyai dokumen untuk mengakui dia memang tinggal secara ilegal. Kita buta hukum, di awal kita merasa di posisi salah, kita buta hukum, ditakut-takuti. Setelah ada bantuan atau pendampingan LBH, bawasannya masyarakat juga memiliki hak yang sama,” ujarnya.

Warga lain, Jro Dara mengaku sudah selama 40 tahun tinggal di kawasan tersebut. Keberadaan pohon jenis ambupu dan kayu putih yang tumbuh di sana jangan sampai punah,” tegasnya.

Sementara perwakilan dari LBH Bali, Rezkyi Pratiwi mengaku sempat kebingungan dengan adanya pembangunan akomodasi pariwisata di wilayah tersebut. Padahal ada warga yang  tinggal di sana  mengarap lahan sudah dari turun temurun.

“Lantas sekarang memposisikan warga yang tinggal di kawasan tersebut sebagai penduduk illegal adalah pelanggaran hukum,” tegasnya, seraya menambahkan pihaknya siap memberikan bantuan / pendampingan hukum kepada warga yang keberatan dengan pembangunan resort tersebut.

Sementara itu, Ketua DPRD Bangli Ketut Suastika mengatakan bahwa aspirasi masyarakat tentu akan ditindaklanjuti. Yang mana pihaknya akan mengundang dari BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) yang mengelola kawasan konservasi serta dari pihak perusahaan.

“Kami akan undang dan rencana akan dilakukan pertemuan besok (Selasa). Nantinya kami juga mengundang stakeholder terkait,” ucap Suastika.

Dalam pertemuan tersebut anggota DPRD Bangli juga meminta untuk masyarakat tetap tenang dan tidak melakukan tindakan anarkis yang dapat merugikan masyarakat sendiri. (750)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.