Proyek Peningkatan Jalan Dangka Mangkang-Benteng Jawa Gunakan Pasir dari Tambang Ilegal

tambang pasir
Aktifitas tambang pasir ilegal untuk PT Menara Armada Pratama. (rob)

BORONG | patrolipost.com – Akses jalan menjadi faktor penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Manggarai Timur (Matim), NTT. Dengan akses jalan yang baik, dengan sendirinya aktifitas ekonomi menjadi lancar. Hal ini tentunya terjawab dengan penggunaan material berkualitas pada pengerjaan peningkatan ruas jalan.

Namun dari penelusuran patrolipost.com, Senin (5/9/2022) proyek peningkatan ruas jalan Dangka Mangkang-Benteng Jawa menemukan penggunaan material pasir tidak berizin dan belum mengantongi uji kelayakan. Di sisi lain, masyarakat sekitar lokasi tambang pasir  merasa terganggu aktifitas tambang pasir tersebut, sebab jalan masuk ke pemukiman mereka menjadi becek.

“Jalan yang dilewati truk pengangkut pasir bukan jalan umum. Selain itu kendaraan pengangkut pasir yang keluar masuk mengganggu kami yang bermukim di sini,” ungkap salah satu warga yang enggan identitasnya ditulis.

Sementara itu, pemilik tambang pasir Philipus Sanar menjelaskan, aktifitas tambang pasir miliknya pernah diuji laboratorium saat pembangunan gereja di paroki Bea Muring, namun belum mempunyai dokumen tertulis terkait kelayakan pasir tersebut. Terkait perizinan aktifitas tambang pasir yang melibatkan alat berat berupa exavator tersebut, pemilik pasir mengaku belum mengantongi izin.

“Pasir kami pernah dinyatakan layak saat pembangunan gereja semasa Pastor Frans. Aktifitas tambang pasir ini juga tidak selalu kami lakukan. Tunggu ada yang pesan,” imbuh Philipus.

Pihak PT Menara Armada Pratama sebagai Kontraktor Pelaksana diwakili pelaksana lapangan, Doris mengakui hasil uji laboratorium untuk kelayakan pasir tersebut sudah ada, namun masih di Ruteng.

“Hasil laboratorium uji kelayakan material pasir sudah ada namun masih ada di kantor (di Ruteng),” ujar Doris.

Sementara itu, Kepala Desa Leong, Gaspar Mbolong mengaku belum ada pemberitahuan dari pemilik pasir terkait aktifitas tambang pasir di wilayah desanya.

“Kami belum dapat pemberitahuan terkait aktifitas tambang pasir tersebut. Namun menjadi kewajiban kami ke depan untuk melakukan pendekatan kepada pemilik tambang pasir agar bisa diurus perizinannya,” kata Gaspar.

Diketahui, proyek peningkatan jalan tersebut dikerjakan dengan pagu Rp 6,8 miliar yang berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Sangat disayangkan jika dana besar tersebut tidak menghasilkan jalan yang berkualitas. Jalan yang mulus dan bagus akan bertahan lama jika menggunakan material berkualitas juga. (pp04)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.