Prostitusi Cewek Bawah Umur di Hotel Alona, Cari Pelanggan Lewat Medsos

Artis Cynthiara Alona saat rilis penyalahgunaan prostitusi online di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, (19/3/2021). Cynthiara Alona ditangkap petugas kepolisian terkait keterlibatannya dalam kasus prostitusi terhadap 15 anak di bawah umur di Hotel Alona yang merupakan hotel miliknya. (ist)

JAKARTA | patrolipost.com – Polisi menyebutkan kegiatan prostitusi online yang melibatkan cewek-cewek di bawah umur di Hotel Alona milik artis Cynthiara Alona atau (CA/CCA) menggunakan media sosial (medsos). Khususnya MiChat, Twitter dan sejumlah media sosial lainnya.

Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat melaksanakan press rilis kasus pengungkapan eksploitasi terhadap anak di Gedung Ditreskrimum Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/3/2021).

“Jadi joki dan mucikari mencari pria hidung belang lewat medsos Twitter, MiChat, serta media sosial lain untuk menawarkan prostitusi online itu,” ujar Yusri.

Dia menyebutkan, kegiatan prostitusi online di Hotel Alona milik artis CA dan dikelola adiknya, berinisial AA. Berdasarkan pengakuan mucikari, kata dia, sudah berlangsung selama tiga bulan terakhir.

“CA bilang 30 kamar (di Hotel Alona) itu harus penuh. Penuh oleh para korban ini yang menginap di sana. Jadi kalau korban selesai (melayani tamu pria hidung belang) diharapkan tetap menginap di sana. Nanti disiapkan kamarnya tinggal nanti harga kamar Rp250 ribu, ada yang joki dapat Rp50-100 ribu, jadi bagi-bagi nanti sisanya baru untuk korban,” beber Yusri.

Dalam kesempatan tersebut, Yusri Yunus didampingi Kasubdit 5 Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto, Ketua KPAI Susanto, Staff Khusus Presiden Bidang Sumber Daya Manusia Erlinda dan Deputi Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA) Nahar.

Kemudian, Wakil Ketua LPSK Livia Istania, serta Kepala Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) DKI Jakarta Wiwik Andayani.

Sebagaimana diketahui, Selasa 16 Maret 2021 pukul 23.30 WIB, Hotel Alona yang beralamat di Jalan Kompleks Deplu, Jalan Lestari Nomor 29A, RT03/RW01, Kreo Larangan, Kota Tangerang, digerebek polisi dari Subdit 5 Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Polisi mengamankan 43 orang yang diduga terlibat kegiatan prostitusi online di Hotel Alona. (305/snc)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.