Polres Karangasem Amankan Pemuda Pamer Senpi di Medsos

senpi
Tangkapan layar TikTok, pelaku pamer senpi. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Seorang pemuda di Karangasem diamankan polisi karena pamer senjata api di media sosial (medsos). Tim Resmob Polres Karangasem berhasil meringkus pelaku setelah videonya viral dan membuat resah Masyarakat.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan SIK MH menjelaskan pelaku sudah diamankan anggotaa Polres Karangasem, Kamis (21/3/2024) tanpa perlawanan. Pelaku berinisial AWTWA, laki-laki umur 33 tahun, wiraswasta beralamat di Banjar dinas Kebung, Desa Telaga Tawang, Kecamatan Sidemen, Karangasem.

Bacaan Lainnya

Adapun kronologis kejadian, anggota Reskrim Polres Karangasem melaksanakan patroli cyber untuk mencari informasi terkait video viral dari akun Tiktok bernama “@GusBenong” yang mana sebelumnya pada hari Kamis 14 Maret 2024, telah memposting seorang pemuda dengan bangga pamer memiliki senjata api dan menembakkan Senpi tersebut. Kontan, akun Tiktok tersebut viral dan banyak menuai pertanyaan dan kecaman dari netizen, hingga membuat keresahan di masyarakat.

Pada tanggal 19 Maret Tim Resmob Sat Reskrim Polres Karangasem melakukan penyelidikan tentang video viral tersebut. Dari serangkaian penyelidikan tersebut tim berhasil mengamankan pelaku atas nama AWTWA, laki-laki umur 33 tahun, wiraswasta dan beralamat di Banjar Dinas Kebung, Desa Telaga Tawang, Kecamatan Sidemen Karangasem.

Selanjutnya tim melakukan interogasi kepada pelaku dan pelaku mengakui memang benar video tersebut dibuat pelaku. Dia juga mengakui Senpi itu dimilikinya tanpa surat izin.

Saat ini pelaku beserta barang bukti Senpi lengkap dengan magazine dan peluru, HP dan barang bukti lainnya  sudah diamankan Satreskrim Polres Karangasem untuk penyelidikan lebih lanjut, serta untuk melakukan penelusuran dari mana pelaku mendapatkan Senpi tersebut.

Dengan adanya kejadian tersebut Kabid Humas mengimbau masyarakat agar tetap beraktifitas seperti biasa. Mari kita saling ingatkan antar keluarga, tetangga, teman jangan sampai hal-hal yang merugikan diri sendiri maupun orang lain dan bahkan bisa menggangu situasi Kamtibmas terjadi di lingkungan kita.

“Percayakan proses hukum pelaku kepada pihak Kepolisian dan pasti akan diproses sesuai UU/aturan yang berlaku,” ungkap Kombes Jansen. (hms)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.