Polisi Tilang ABG Berkendara Bak ‘Supermen Terbang’, Ini Pasal yang Menjeratnya

Pihak kepolisian menilang motor ABG yang mengendarai kendaraannya seperti supermen terbang.(ist)

TANGERANG | patrolipost.com – Polisi menilang ABG berinisial SP yang mengemudikan motor bak ‘Superman terbang’, dijerat pasal berlapis karena tidak memakai helm dan tidak mengantongi SIM.

“Pasal yang disangkakan yakni Pasal 297 jo 115 huruf (b), 281 jo 77 ayat (1), 291 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” kata Kasat Lantas Tangerang Selatan, AKP Bayu Marfiando dilansir, Jumat (23/10/2020).

Untuk diketahui, pihaknya berhasil menyelidiki pemotor yang viral setelah mengidentifikasi pelat nomor motor. SP diketahui mengemudikan motor Honda Beat bernopol B-6952-WZB.

Polisi kemudian mendatangi pemilik kendaraan berinisial KL di Pamulang, Tangerang Selatan. Berdasarkan KL diakui bahwa motor tersebut dikendarai oleh SP yang merupakan keponakannya.

“Keterangan SP mengakui bahwa yang berada di video viral itu adalah dirinya, saat mengendarai motor di Jalan Raya Arya Putra, dekat pom bensin dari arah Kedaung menuju Ciputat,” jelasnya.

Berikut ini pasal berlapis yang dikenakan kepada SP tersebut. Pasal 297 berbunyi: “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp3 juta.”

Pasal 115 huruf (b) berbunyi: “Pengemudi kendaraan bermotor di jalan dilarang berbalapan dengan kendaraan lain.”

Pasal 281 berbunyi: “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp juta.”

Pasal 291 ayat (1) berbunyi: “Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.”

Pasal 77 ayat (1) berbunyi: “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan. (305/ric)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.