Polisi Tangkap Nikita Mirzani, Anaknya Nangis

nikita 222222
Nikita Mirzani ditangkap oleh penyidik dari Polres Serang Kota di sebuah mal di bilangan Senayan, Jakarta. Kamis (21/7/2022). (ist)

JAKARTA | patrolipost.com – Nikita Mirzani kembali menggegerkan warga di media sosial. Ia baru saja ditangkap oleh penyidik dari Polres Serang Kota di sebuah mal di bilangan Senayan, Jakarta. Momen Nikita Mirzani dijemput paksa pihak kepolisian itu diabadikan dan dibagikan akun Instagram pengacara Ramdan Alamsyah.

Dalam video berdurasi singkat itu, Nikita terlihat sedang bersama beberapa orang, termasuk putra kecilnya.

“Hasbunallah wa ni’mal wakil ni’mal maula Wani’mannasir. Semoga cepat beres urusannya ya,” kata Ramdan Alamsyah di akun @ramdhanalamsyah.id, Kamis (21/7/2022).

Dalam video itu, Nikita Mirzani terlihat santai memakai kaus putih polos, celana panjang, dan sepasang sepatu. Ketika Nikita tengah dikerubungi dan hendak dibawa oleh sejumlah pria yang diduga polisi, sang anak tiba-tiba menangis.

Sontak, pemandangan ini menjadi sorotan netizen. Mereka tak tega melihat buah hati Nikita menangis.

“Kasihan lihat anaknya,” kata netizen di kolom komentar.

“Aku kasihan sama anaknya,” komentar yang lain.

“Kasihan anaknya kalau kayak gini,” tulis netizen.

Polresta Serang Kota mengonfirmasi telah mengamankan artis Nikita Mirzani. Pemain film tersebut dijemput paksa di komplek perbelanjaan Senayan City, Jakarta.

“Ya benar, tersangka NM telah ditangkap di sebuah mal di Jakarta Pusat pada pukul 15.00 WIB tadi. Sekarang sedang diamankan di Mako Polresta Serang Kota. Untuk lengkapnya silakan hubungi Humas Polda Banten,” kata Kasat Reskrim Polres Serang Kota, AKP David saat dikonfirmasi, Kamis (21/7/2022).

Penangkapan ini terkait kasus hukum yang tengah menjerat Nikita. Ibu tiga anak itu ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran UU ITE melalui unggahan Instagram story yang diduga menghina Dito Mahendra.

Sebelumnya, Polres Kota Serang resmi menetapkan artis Nikita Mirzani sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik kepada Dito Mahendra. Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di kediaman Nikita.

Kabid Humas Polda Banten, Shinto Silitonga mengatakan, penetapan tersangka dilakukan usai mediasi gagal dilakukan. Pasalnya, pada undangan pertemuan pada 24 Juni 2022, pihak Nikita tak hadir.

“Mekanisme restorative justice belum dapat dijalankan, karena penyidik kesulitan untuk mempertemukan Nikita Mirzani dengan pihak pelapor meskipun pernah difasilitasi. Namun Nikita Mirzani kembali mangkir dan tidak mau menghadiri pertemuan yang telah dijadwalkan, sedangkan pelapor sendiri hadir dalam agenda pertemuan tersebut,” kata Shinto kepada wartawan. (305/snc/jpc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.